LUWU, Pilarnewsonline.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu adakan Pengukuhan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se Kabupaten Luwu di aula Bapperlitbangda, Rabu (27/07/2022).
Mewakili Bupati Luwu, Pengurus UPZ Kecamatan Belopa dan Kecamatan Suli dibuka dan dilantik langsung oleh Sekda, Drs.H.Sulaiman,MM. yang dihadiri oleh Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu, Drs.Hj.Nurul Haq,MH., Wakil Ketua I. Baznas Luwu, Hamka,SAg., Wakil Ketua III Bidang Keuangan Baznas Luwu, Drs.Ismail Ibrahim., Wakil Ketua IV Baznas Luwu., Pengurus Baznas dan Peserta Bimtek.
Diketahui Kepala Kemenag Luwu bersama para Wakil ketua Baznas sebagai Pemateri dalam kegiatan Bimtek tersebut selama Dua hari, terhitung dari tanggal 27 sampai tanggal 28 Juli 2022, dimana dalam bimtek para peserta akan diberikan juga pemahaman terkait dengan jumlah serta cara perhitungan pembayaran zakat Mal hasil pertanian dan Peran UPZ Desa.
Ketua Baznas Kabupaten Luwu, Andi Agung Nas pada Pilar News menyampaikan bahwa UPZ Desa dibentuk oleh Baznas Kabupaten untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat mal di tingkat desa. Selain itu ada Lima (5) Poin Peran UPZ Desa,
Pertama, Tugas dan Fungsi UPZ Desa adalah sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan pembayaran zakat Mal sebagai rukun Islam yang ketiga, kemudian melakukan pengumpulan zakat mal dari para Muzakki dan melakukan pendistribusian kepada kepada para Mustahiq di tingkat desanya, serta merancang kegiatan pemanfaatan zakat Mal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kedua, Pengelolaan zakat Mal berazaskan Syariat Islam, Amanah, Bermanfaat, Adil, kepastian hukum, terintegrasi dan harus akuntabel. Lanjut Andi Agung, kemudian poin yang ketiga, UPZ Desa harus tau harta yang dikenai zakat Mal seperti emas, perak, logam mulia, uang dan surat berharga, hasil dagang dan usaha, hasil pertanian dan kebun, hasil pertambangan, hasil perikanan dan peternakan, gaji serta barang temuan
Poin keempat adalah UPZ Desa harus mempunyai strategi pengumpulan zakat Mal di Desanya masing-masing, seperti membangun komunikasi dengan calon Muzakki tentang pentingnya menunaikan zakat sebagai rukun Islam, melibatkan tim satgas zakat dari KUA dan Da’i cinta zakat untuk menumbuhkan semangat berzakat melalui ceramah-ceramah keagamaan, buat kegiatan pemberdayaan dana zakat kepada keluarga Mustahiq yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas
Dan Poin yang kelima, UPZ Desa juga harus memiliki strategi pendistribusian zakat yang berdaya guna dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, seperti penyaluran zakat bukan sekedar bersifat konsumtif dan sesaat, penyusunan program pendayagunaan zakat yang berdimensi pemberdayaan serta menciptakan lapangan kerja berkelanjutan, tutur Andi Agung
Seperti program pendampingan usaha ekonomi bagi warga miskin, kemudian pemanfaatan dana zakat untuk peningkatan Sumber Daya Manusia di desa dengan memberikan beasiswa bagi warga miskin yang memiliki anak sekolah berprestasi. Itulah peran UPZ Desa. Tutupnya (pn/hyn)