LUWU, Pilarnewsonline.com – Satreskrim Polres Luwu amankan seorang pria pelaku pemerkosaan kepada anak di bawah umur berinisial “ALX” (24 thn) warga Dusun Kambuno, Desa Belopa, Kab. Luwu.
ALX diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu di kediamannya di Dusun Kambuno pada Senin subuh (22/7/2024), setelah mencoba untuk bersembunyi.
Adapun ALX diamankan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/275/VII/2024/SPKT/RES LUWU/POLDA SULSEL. Tanggal 22 Juli 2024, dimana pada saat itu korbannya yang masih berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar, datang ke Polres Luwu bersama dengan orang tuanya untuk melaporkan bahwa telah terjadi tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh ALX, dimana sebelumnya Pelaku memaksa masuk dalam kamar korban, mengancam untuk melakukan tindakan kekerasan sebelum melakukan aksi bejatnya.
Setelah menerima laporan dan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan korban , Tim Resmob yang telah mengetahui keberadaan pelaku bergerak cepat mengamankan ALX di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa, Pelaku ALX sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban namun telah usai, pelaku memanfaatkn momen masuk paksa ke kamar korban setelah mengetahui bahwa orang tua korban sedang tidak berada dirumah.
“Pelaku saat itu masuk dengan paksa kedalam kamar korban dalam keadaan mabuk, dari pengakuan pelaku juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan perbuantannya sebanyak tiga kali kepada korban disaat orangtua korban sedang tidak berada dirumah, namun korban saat itu takut untuk melapor.” Ucap AKP Saleh.
“Untuk pelaku saat ini telah kami amankan dan berada di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kasat Reskrim. (pn/tribrata-pl)