Tentang Kami

Dilihat 838 kali

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

Perusahaan Media

PT. Pilar Berita Sulawesi (PBS)

Berdasarkan Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT.Pilar Berita Sulawesi No.20 Tgl.13 Agustus 2018. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia Nomor AHU-0043063.AH.01.01.Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.PILAR BERITA SULAWESI

NPWP an. PT.Pilar Berita Sulawesi : 85.740.333.1-803.000.

Bank BRI an. PT.PBS; No.Rek: 2148-01-013697-50-5. Bank Sulselbar an. PT.PBS; No.Rek: 092-202-000004130-8

Bank MANDIRI, an. Faldi Hayun No.Rek: 170-00-1073036-8

SUSUNAN REDAKSI

Kantor Redaksi
Jln.Andi Welle Komp.Perumahan PNS Blok Cc.2 Senga Selatan Kec.Belopa, Kabupaten Luwu
Kota Belopa – SULAWESI SELATAN

Telp: 081 355 555 869
Email      : teropongnews86@gmail.com.    facebook :Pilar Berita Sulawesi

Dewan Penasehat                                                                                                                                       

Basri Dodo,SH.MH., H.Bahmid., Sutarwan H. Abdullah

Pimpinan Umum
Faldi Hayun

Pemimpin Redaksi
Abdul Fausi Hayun

Redaktur Pelaksana
Faisal Hayun

Legal & Advokasi
Basri Dodo,SH.MH
Komaruddin,SH

Redaktur
Hikayat A. Rahman, SE.

Biro/Reporter
Cakra, Abdul Samad, Hayun (Luwu). Ongen, Kalsum, Anita W ( Jakarta). Kayat, Irfan, Wahyuni (Ternate). Cia, Aldy (Palopo). Lukman, Andi Ahmat, Bambang (Makassar).

Marketing & Keuangan
Suriyati Longsong, S.Sos., Rahayu Wandira Hayun.

Lay Outer Untuk Tabloid (Cetak)                                                                                                                                   

M.Ismail Syam

IT & Web Developer
Hayun,ST

 

Cras ullamcorper lectus nec ligula ornare, at vestibulum odio porttitor. Ut fermentum erat vel pellentesque aliquet. Vivamus aliquam, neque eu volutpat condimentum, mi nibh mattis nisl, eget elementum orci mi ut ligula. Nunc id consectetur tellus. Donec eget gravida dolor. Vivamus laoreet semper pharetra. Nulla luctus faucibus imperdiet. Nam mollis et diam rutrum faucibus. Proin accumsan augue id sagittis mattis. Curabitur lectus quam, cursus in commodo sit amet, tincidunt et magna. Etiam non tincidunt justo. In ut metus scelerisque ipsum scelerisque blandit at id mauris. Vivamus in eros ipsum.

Vestibulum faucibus dui sed tristique faucibus. Pellentesque id dignissim nunc, id blandit nisl. Mauris vulputate purus at blandit pulvinar. Sed ullamcorper mauris sit amet accumsan accumsan. Curabitur in lorem pulvinar odio viverra vulputate vitae ultrices magna. In blandit nunc quis leo malesuada mollis. Vivamus vestibulum, tortor sed bibendum cursus, quam lorem luctus tortor, quis feugiat purus ante eu libero. Nulla id sollicitudin ipsum.

Aenean aliquet suscipit velit, sed gravida sem egestas quis. Praesent semper vitae nisl porta ornare. Nam velit quam, tristique sit amet mi at, iaculis condimentum ligula. Quisque odio elit, egestas et dui a, lacinia vehicula ante. Nam blandit elementum dolor sit amet condimentum. Praesent sodales nunc id hendrerit sollicitudin. Nam nec nibh et est laoreet vestibulum et sed est. Maecenas neque magna, fermentum eu gravida interdum, rutrum aliquet enim. Morbi commodo tellus vel turpis iaculis, non porta magna tempus. Vestibulum eu massa scelerisque augue consequat posuere. Sed tellus mauris, sollicitudin in suscipit ut, tristique eget massa.

Vivamus elementum lacus pellentesque pharetra viverra. Sed non elit orci. Cras accumsan at ante aliquet elementum. Suspendisse commodo dolor eget augue pretium, et lacinia diam dictum. Proin hendrerit nunc mauris, eu auctor lectus imperdiet ac. Vestibulum dictum dolor vitae nisl faucibus pretium. Nam non metus a ante scelerisque consectetur. Ut porta lobortis mollis.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer egestas nulla vitae est placerat semper. Donec vulputate lacus a lorem convallis tincidunt. Ut pharetra, justo sit amet pellentesque ultricies, odio turpis dictum nulla, eget placerat est dui ut sem. Praesent feugiat rutrum imperdiet. Aenean tincidunt viverra nunc, nec accumsan libero fringilla at. Praesent justo velit, pretium id libero a, adipiscing ornare nibh.