LUWU, Pilarnewsonline.com – Anggota Komisi ‘E’ DPRD Propinsi Sulawesi Selatan, Dr.H.Husmaruddin,SE.MM adakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekusor Narkotika di Posko HMD Desa Lebani Kecamatan Belopa Utara, Minggu (14/8/2022)
Kegiatan Anggota DPRD Propinsi tersebut di hadiri oleh Kapolsek Belopa, Kepala Desa Lebani, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sebagai Pemateri tentang bahaya nya Narkoba buat generasi, serta ratusan masyarakat kabupaten luwu yg sempat hadir untuk mengikuti sosialisasi dimaksud.
Diketahui kegiatan sosialisasi khusus Perda No.5 Tahun 2022 diadakan selama Tiga (3) hari sejak hari ini, tanggal 14 Agustus sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022 di beberapa titik dalam wilayah kabupaten luwu.
Melalui media ini. H.Husmaruddin saat di konfirmasi usai sosialisasi menyampaikan bahwa beliau di komisi ‘E’ yang membidangi sosial, kesehatan, ketenaga kerjaan, pendidikan yang di tugaskan untuk mensosialisasikan Perda tersebut. “Karena ini adalah ancaman buat generasi kita kedepan,” tuturnya
“Sehingga masyarakat mulai dari kepala rumah tangga, pimpinan sekolah dari TK sampai perguruan tinggi, institusi pemerintah dari kepala desa sampai ke atas, punya kewajiban yang sama untuk mensosialisasikan supaya rakyat memahami bahwa narkoba ini berbahaya,” tegas Husmaruddin
Anggota DPRD Propinsi Sulsel komisi ‘E’ ini juga menyampaikan bila generasi bangsa yang terpengaruh oleh narkoba, maka mereka yang awalnya calon-calon pemimpin di masa yang akan datang tidak ada lagi kesuksesan bagi mereka kalau mereka sudah terkena Candu narkoba, padahal mereka adalah aset yang harus diselamatkan.
“Sehingga pemerintah propinsi turun ke masyarakat untuk sosialisasi tentang itu, Insya Allah besok kita bersama Polres akan sosialisasi ke siswa di sekolah-sekolah SMA dan SMK dan komunitas-komunitas yang ada diluwu tentang bahayanya penggunaan narkoba.” Ungkap Husmariddin
Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, orang tua bisa menyadarkan anak-anaknya dan kelompok masyarakat untuk bisa sama-sama menjaga dan mencegah penggunaan narkoba. “Tidak cukup kalau hanya anggota dewan, pemerintah kabupaten, satuan pendidikan di semua institusi pendidikan harus kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk sosialisasi Perda ini ke penduduk kita yang luas;” terangnya
“Harapan saya juga kepada masyarakat harus waspada terhadap anak-anak kita, berpegang pada adat-istiadat, berpegang pada agama, sehingga ada pemahaman dan ketahanan dalam rumah tangga, ketahanan dalam desa dan di kabupaten. Kalau semua institusi termasuk penegak hukum melalui undang-undang baik, itu bisa tercapai kalau masyarakatnya juga baik, karena narkoba ini perkembangannya juga sudah masif dan itu tantangan kita semua.” Tutupnya (pn/hyn)