LUWU, Pilarnewsonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KA (45thn) penyalagunaan Narkotika Golongan satu jenis Shabu di jalan poros Belopa – Palopo Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos bersama personil Satresnarkoba Polres Luwu
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 6 (enam) shacet Ukuran Kecil berisikan kristar bening diduga Narkotika jenis shabu, satu lembar plastik warnah putih (pembungkus shabu), satu buah tas kecil (tempat shabu), satu batang kaca pireks berisikan endapan shabu, satu batang potongan pipet (sendok shabu), satu batang plastik yang terbungkus isolasi, satu buah Dompet, satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratur ribu rupiah).
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos mengungkapkan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari informan serta masyarakat bahwa KA yang merupakan resedivis Tindak Pidana Narkotika kembali melakukan peredaran Narkotika di Kota Belopa, Kabupaten Luwu.
“Atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita, personil Sat. Narkoba melihat KA mengendarai sepeda motor kemudian membuntutinya, ketika KA menepi dipinggir jalan dengan gerak gerik seakan menunggu seseorang kemudian personil Satres Narkoba langsung bergerak dengan cepat melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah tas warna hitam didalam saku jaket sebelah kiri”, ujarnya Rabu (25/10/2023).
Kasat Resnarkoba melanjutkan bahwa dari hasil interogasi pelaku KA mengakui bahwa kesemua shabu tersebut dia peroleh dengan cara membeli dari seorang rekannya yang berdomisili di Kera Kabupaten Wajo berinisial UD (DPO) dengan harga Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, tegas Iptu Abdianto. (pn/tribrata-pl)