Satnarkoba Polres Luwu Gagalkan Peredaran Gelap 53,17 Gram Sabu

Sab, 20 Jan 2024 11:54:46am Dilihat 16 kali author Admin
IMG-20240120-WA0000

LUWU, Pilarnewsonline.com – Satuan Narkoba Polres Luwu kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah TKP, Jumat (19/01/2024) kemarin.

Penangkapan para pelaku yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos. dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial L, Y dan A.

Dari semua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 53,17 gram yang terbagi dalam 9 sachet plastik ukuran kecil dan 1 sachet plastik ukuran besar.

Penangkapan tersangka L, warga Kota Palopo berlokasi di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Lamunre Tengah, Kec. Belopa Utara. Sementara tersangka Y diamankan di Desa Temboe Kec. Larompong Selatan dan setelah dilakukan pengembangan, tersangka A juga ditangkap di daerah Laleng Bata Kec. Panca Rijang Sidrap.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., bahwa tersangka Y dan A merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya baru saja bebas dari Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa.

“Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, kasus ini akhirnya dapat kami ungkap. Para pelaku bersama barang buktinya lebih lanjut kami amankan dan dibawa ke Polres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ujar Abdi.

Ditempat terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.IK., M.Si. menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Satuan Narkoba yang telah berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

“Semua ini juga atas partisipasi aktif masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Luwu melalui rangkaian penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Semoga tidak ada generasi muda yang terjebak lebih jauh lagi dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, masa depan mereka terlalu mahal untuk dipertaruhkan. Mari kita semua awasi lingkungan kita dari barang haram tersebut.” Ungkap Arisandi.

Atas perbuatan para pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. (pn/tribrata-pl)

Baja Juga

News Feed

Bus Adhi Putra Rute Makassar-Poso Kecelakaan Tunggal di Luwu, Puluhan Penumpang Terjebak

Rab, 19 Mar 2025 08:14:31am

LUWU, Pilarnewsonline.com - Sebuah bus angkutan umum antar propinsi, Adhi Putra dengan nomor polisi DD 7359 MZ, yang melayani rute Makassar – Poso,...

Polres Luwu Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pastikan Idul Fitri 1446 H 2025 Aman Dan Nyaman

Sel, 18 Mar 2025 06:38:30pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polres Luwu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bertempat di Aula Tebbbke...

Polri untuk Masyarakat : Polres Luwu Sigap Hadir dan Beri Bantuan Bagi Korban Kebakaran

Sel, 18 Mar 2025 06:23:46pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Kepolisian Resor (Polres) Luwu bergerak cepat menanggapi kebakaran hebat yang melanda Dusun Dandai, Desa Salubua,...

Pertengahan Ramadhan 2025, AKBP Arisandi Ngabuburit Bersama Warga, Dengarkan Keluhan dan Berikan Imbauan Kamtibmas

Sel, 18 Mar 2025 06:14:11pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Mengisi waktu menjelang berbuka puasa, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menyempatkan diri untuk...

Polres Luwu Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Suci

Sel, 18 Mar 2025 06:04:54pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, Polres Luwu menggelar Kegiatan Buka Puasa Bersama...

Kapolres Luwu Ikuti Tadarus Al-Qur’an, Polri Panjatkan Doa untuk Masyarakat dan Keselamatan Anggota

Jum, 14 Mar 2025 09:29:56pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan di bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Luwu menggelar kegiatan Tadarus...

Polri Selalu di Hati, Sat Intelkam Polres Luwu Bersama Mahasiswa Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan 2025

Jum, 14 Mar 2025 09:24:23pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Sat Intelkam Polres Luwu bersama mahasiswa menggelar aksi berbagi takjil kepada para pengguna jalan yang melintas di...

Balap Liar Bukan Budaya Ramadhan, Satlantas Polres Luwu Gencarkan Penertiban

Jum, 14 Mar 2025 09:08:23pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Satlantas Polres Luwu terus menggencarkan operasi penertiban balap liar yang kerap dilakukan oleh remaja di bulan suci...

Gercep Pak Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Belopa dalam Waktu Kurang dari Sehari

Jum, 14 Mar 2025 08:59:26pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Unit Reskrim Polsek Belopa Gerak Cepat (Gercep) dalam menangani kasus pencurian sepeda motor di wilayahnya. Kurang dari...

Turun Langsung Bagikan Takjil Ramadhan 2025, Kapolres Luwu Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan

Jum, 14 Mar 2025 08:49:24pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1446 H, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin...