Satnarkoba Polres Luwu Gagalkan Peredaran Gelap 53,17 Gram Sabu

Sab, 20 Jan 2024 11:54:46am Dilihat 16 kali author Admin
IMG-20240120-WA0000

LUWU, Pilarnewsonline.com – Satuan Narkoba Polres Luwu kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah TKP, Jumat (19/01/2024) kemarin.

Penangkapan para pelaku yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos. dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial L, Y dan A.

Dari semua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 53,17 gram yang terbagi dalam 9 sachet plastik ukuran kecil dan 1 sachet plastik ukuran besar.

Penangkapan tersangka L, warga Kota Palopo berlokasi di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Lamunre Tengah, Kec. Belopa Utara. Sementara tersangka Y diamankan di Desa Temboe Kec. Larompong Selatan dan setelah dilakukan pengembangan, tersangka A juga ditangkap di daerah Laleng Bata Kec. Panca Rijang Sidrap.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., bahwa tersangka Y dan A merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya baru saja bebas dari Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa.

“Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, kasus ini akhirnya dapat kami ungkap. Para pelaku bersama barang buktinya lebih lanjut kami amankan dan dibawa ke Polres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ujar Abdi.

Ditempat terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.IK., M.Si. menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Satuan Narkoba yang telah berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

“Semua ini juga atas partisipasi aktif masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Luwu melalui rangkaian penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Semoga tidak ada generasi muda yang terjebak lebih jauh lagi dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, masa depan mereka terlalu mahal untuk dipertaruhkan. Mari kita semua awasi lingkungan kita dari barang haram tersebut.” Ungkap Arisandi.

Atas perbuatan para pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. (pn/tribrata-pl)

Baja Juga

News Feed

Komitmen Polri Untuk Menjaga Netralitas, Kapolda Sulsel Berikan Sanksi Kepada 2 Perwira Diduga Timses Calon Bupati Bone

Kam, 19 Sep 2024 07:02:02pm

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com - Dua oknum polisi di jajaran Polda Sulawesi Selatan, terancam mendapatkan sanksi akibat dugaan pelanggaran netralitas...

Cagub- Cawagub Sulsel Bakal Dikawal 21 Polisi, Ketua KPU dan Bawaslu Masing-masing 6 Personel

Kam, 19 Sep 2024 06:40:53pm

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menjamin keamanan setiap calon gubernur dan wakil gubernur...

Tahapan Kampanye Jadi Puncak Kerawanan Pilkada, Polda Sulsel Siagakan 7.656 Polisi

Kam, 19 Sep 2024 06:09:10pm

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menyiagakan 7.656 personel dalam mengawal jalannya tahapan kampanye Pilkada...

Tim Resmob Polres Luwu Gercep Ringkus Dua Pelaku Aniaya Dengan Sajam di Desa Tampa

Kam, 19 Sep 2024 05:47:38pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu, gerak cepat (Gercep) dan berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana...

Serukan Pilkada Damai, Kapolda Sulsel Bagikan Ratusan Sembako ke Masyarakat Pulau Lae-lae

Kam, 19 Sep 2024 05:37:47pm

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com -- Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi SIK, MH, melakukan kunjungan ke Pulau Lae-lae, Kecamatan Ujung Pandang,...

Bupati Luwu Presentasekan Laporan Kinerja Triwulan II Dihadapan Tim Evaluator Kemendagri

Kam, 19 Sep 2024 04:37:22pm

JAKARTA, Pilarnewsonline.com – Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si menyampaikan laporan kinerja pada Triwulan II (30 Mei - 21 Agustus...

Pihak PT Masmindo Dwi Area (MDA) Klarifikasi Terkait Tuduhan Penyerobotan Lahan Yang Beredar Di Medsos

Kam, 19 Sep 2024 02:43:05pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Sehubungan dengan video dan berita yang beredar mengenai tuduhan bahwa PT.Masmindo Dwi Area (MDA) telah melakukan...

Pilkada Damai, Kapolres Luwu Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Sen, 9 Sep 2024 01:05:48pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Tahapan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu terus bergulir, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K.,...

Kesiapsiagaan Bencana Di Luwu, MDA Gelar Latihan Bersama Instansi Terkait

Jum, 30 Agu 2024 06:45:48pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) lakukan giat Latihan Bersama kesiapsiagaan Bencana yang bekerjasama dengan Badan...

Politisi Partai Golkar Ini Nyatakan Sikap Dukung ABM-Rahmat di Pilkada Luwu 2024

Kam, 15 Agu 2024 04:58:40pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Anggota DPRD Luwu dua periode, Ruddin Sibutu yang akrab disapa Tanaka nyatakan sikap mendukung pasangan bakalan calon...