IMG-20240918-WA0002

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com – Dua oknum polisi di jajaran Polda Sulawesi Selatan, terancam mendapatkan sanksi akibat dugaan pelanggaran netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2024. Hal itu dibeberkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat menjadi narasumber dalam Diskusi Forum Dosen di kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (17/9/2024) sore.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, dua oknum polisi itu berpangkat perwira. Kedua disebut terlibat dalam deklarasi calon bupati yang ada di Kabupaten Bone. “Ada dua kasus terkait dengan masalah pemilu atau pilkada yaitu saat deklarasi salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Bone”.

“Jadi sekarang ini, ada dua personil perwira Polri yang diduga terlibat aktif dan hadir di pendaftaran calon bupati,” sambungnya.

Dugaan pelanggaran terkait netralitas itu, kata Andi Rian, saat ini sementara ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. “Jadi sekarang ini dua orang perwira tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bid Propam Polda Sulsel,” ungkapnya.

Jika terbukti, lanjut jebolan Akpol 1991 ini, maka sanksi etik atau disiplin akan menanti kedua oknum polisi tersebut. “Saya belum bisa menjelaskan detail karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam. Namun, jika terbukti maka akan ada sanksi yang dikenakan, baik itu sanksi disiplin ataupun sanksi etik,” tegasnya.

Diskusi yang dipandu Ketua Forum Dosen Makassar Prof Adi Suryadi Culla ini, juga menghadirkan Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli sebagai pembicara. Selain itu, diskusi dengan tema ‘Pemilu Serentak Damai dan Jaminan Keamanan Bagi Penyelenggara dan Pers’ ini, dihadiri juga empat ketua organisasi wartawan di Sulawesi Selatan.

Mereka adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Didit Hariyadi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muhammad Sardi. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar Iqbal Lubis, dan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (Amsi) Sulsel Hajriana Ashadi.

Menurut Irjen Pol Andi Rian, ada lima aturan yang mengikat anggota Polri untuk bersikap netral dalam perhelatan pesta demokrasi. Yang pertama, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya Pasal 93, yang berbunyi bahwa Bawaslu mengawasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Kemudian, Pasal 200 disebutkan, dalam pemilu, TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih dan Pasal 280 ayat (2) huruf g, Pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.

Selanjutnya pada Pasal 306 disebutkan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, TNI, Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.

“Kemudian dikuatkan lagi dengan adanya UU No10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan ASN, Polri dan TNI,” ujar Andi Rian.

“Kemudian, Pasal 70 ayat (2) Pejabat Daerah, ASN, Polri dan TNI dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjut Andi Rian, pada perhelatan Pilkada, netralitas anggota Polri juga telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Pasal 28-nya itu berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Kemudian Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” jelasnya.

Aturan itu, kata Andi Rian, kembali dipertegas lagi dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2022 ttg Kode Etik Profesi Polri. Pasal 4 huruf h, mengatakan, “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

“Kemudian, Pasal 9 huruf f, setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” terang jebolan Akpol 1991 ini. Dan tidak sampai disitu kata Andi Rian, netralitas Polri juga diatur dalam Surat Telegram Kapolri. Yaitu, STR/246/III/OPS.1.3./2022 Tanggal 22 Maret 2022, dan 18 Direktif dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.

“Kemudian, STR KAPOLRI NO. 2407 Bulan Oktober 2023, mengatur larangan anggota Polri di medsos,” sebutnya. “Jadi bagi kami anggota Polri, persoalan netralitas ini sudah harga mati,” tegasnya.

Diketahui, Diskusi Forum Dosen Makassar yang digelar ini, diwarnai tanya jawab tidak hanya ke Kapolda Sulsel, tapi juga ke Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Sulsel.

Ada sejumlah anggota forum dosen, yang berlatar belakang akademisi, pengamat hingga mantan Hakim MK yang mengajukan pertanyaan dan pernyataan atau tanggapan. (pn/tribrata-pl)

Baja Juga

News Feed

Polres Luwu Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pastikan Idul Fitri 1446 H 2025 Aman Dan Nyaman

Sel, 18 Mar 2025 06:38:30pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polres Luwu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bertempat di Aula Tebbbke...

Polri untuk Masyarakat : Polres Luwu Sigap Hadir dan Beri Bantuan Bagi Korban Kebakaran

Sel, 18 Mar 2025 06:23:46pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Kepolisian Resor (Polres) Luwu bergerak cepat menanggapi kebakaran hebat yang melanda Dusun Dandai, Desa Salubua,...

Pertengahan Ramadhan 2025, AKBP Arisandi Ngabuburit Bersama Warga, Dengarkan Keluhan dan Berikan Imbauan Kamtibmas

Sel, 18 Mar 2025 06:14:11pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Mengisi waktu menjelang berbuka puasa, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menyempatkan diri untuk...

Polres Luwu Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Suci

Sel, 18 Mar 2025 06:04:54pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, Polres Luwu menggelar Kegiatan Buka Puasa Bersama...

Kapolres Luwu Ikuti Tadarus Al-Qur’an, Polri Panjatkan Doa untuk Masyarakat dan Keselamatan Anggota

Jum, 14 Mar 2025 09:29:56pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan di bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Luwu menggelar kegiatan Tadarus...

Polri Selalu di Hati, Sat Intelkam Polres Luwu Bersama Mahasiswa Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan 2025

Jum, 14 Mar 2025 09:24:23pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Sat Intelkam Polres Luwu bersama mahasiswa menggelar aksi berbagi takjil kepada para pengguna jalan yang melintas di...

Balap Liar Bukan Budaya Ramadhan, Satlantas Polres Luwu Gencarkan Penertiban

Jum, 14 Mar 2025 09:08:23pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Satlantas Polres Luwu terus menggencarkan operasi penertiban balap liar yang kerap dilakukan oleh remaja di bulan suci...

Gercep Pak Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Belopa dalam Waktu Kurang dari Sehari

Jum, 14 Mar 2025 08:59:26pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Unit Reskrim Polsek Belopa Gerak Cepat (Gercep) dalam menangani kasus pencurian sepeda motor di wilayahnya. Kurang dari...

Turun Langsung Bagikan Takjil Ramadhan 2025, Kapolres Luwu Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan

Jum, 14 Mar 2025 08:49:24pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1446 H, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin...

Brigadir Muda Polres Luwu Tebar Kebaikan, Ramadhan 2025 Barokah untuk Masyarakat

Jum, 14 Mar 2025 08:42:19pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Dalam semangat Ramadhan Barokah, sejumlah brigadir muda Polres Luwu menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil...