IMG-20240918-WA0002

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com – Dua oknum polisi di jajaran Polda Sulawesi Selatan, terancam mendapatkan sanksi akibat dugaan pelanggaran netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2024. Hal itu dibeberkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat menjadi narasumber dalam Diskusi Forum Dosen di kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (17/9/2024) sore.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, dua oknum polisi itu berpangkat perwira. Kedua disebut terlibat dalam deklarasi calon bupati yang ada di Kabupaten Bone. “Ada dua kasus terkait dengan masalah pemilu atau pilkada yaitu saat deklarasi salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Bone”.

“Jadi sekarang ini, ada dua personil perwira Polri yang diduga terlibat aktif dan hadir di pendaftaran calon bupati,” sambungnya.

Dugaan pelanggaran terkait netralitas itu, kata Andi Rian, saat ini sementara ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. “Jadi sekarang ini dua orang perwira tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bid Propam Polda Sulsel,” ungkapnya.

Jika terbukti, lanjut jebolan Akpol 1991 ini, maka sanksi etik atau disiplin akan menanti kedua oknum polisi tersebut. “Saya belum bisa menjelaskan detail karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam. Namun, jika terbukti maka akan ada sanksi yang dikenakan, baik itu sanksi disiplin ataupun sanksi etik,” tegasnya.

Diskusi yang dipandu Ketua Forum Dosen Makassar Prof Adi Suryadi Culla ini, juga menghadirkan Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli sebagai pembicara. Selain itu, diskusi dengan tema ‘Pemilu Serentak Damai dan Jaminan Keamanan Bagi Penyelenggara dan Pers’ ini, dihadiri juga empat ketua organisasi wartawan di Sulawesi Selatan.

Mereka adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Didit Hariyadi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muhammad Sardi. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar Iqbal Lubis, dan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (Amsi) Sulsel Hajriana Ashadi.

Menurut Irjen Pol Andi Rian, ada lima aturan yang mengikat anggota Polri untuk bersikap netral dalam perhelatan pesta demokrasi. Yang pertama, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya Pasal 93, yang berbunyi bahwa Bawaslu mengawasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Kemudian, Pasal 200 disebutkan, dalam pemilu, TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih dan Pasal 280 ayat (2) huruf g, Pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.

Selanjutnya pada Pasal 306 disebutkan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, TNI, Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.

“Kemudian dikuatkan lagi dengan adanya UU No10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan ASN, Polri dan TNI,” ujar Andi Rian.

“Kemudian, Pasal 70 ayat (2) Pejabat Daerah, ASN, Polri dan TNI dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjut Andi Rian, pada perhelatan Pilkada, netralitas anggota Polri juga telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Pasal 28-nya itu berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Kemudian Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” jelasnya.

Aturan itu, kata Andi Rian, kembali dipertegas lagi dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2022 ttg Kode Etik Profesi Polri. Pasal 4 huruf h, mengatakan, “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

“Kemudian, Pasal 9 huruf f, setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” terang jebolan Akpol 1991 ini. Dan tidak sampai disitu kata Andi Rian, netralitas Polri juga diatur dalam Surat Telegram Kapolri. Yaitu, STR/246/III/OPS.1.3./2022 Tanggal 22 Maret 2022, dan 18 Direktif dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.

“Kemudian, STR KAPOLRI NO. 2407 Bulan Oktober 2023, mengatur larangan anggota Polri di medsos,” sebutnya. “Jadi bagi kami anggota Polri, persoalan netralitas ini sudah harga mati,” tegasnya.

Diketahui, Diskusi Forum Dosen Makassar yang digelar ini, diwarnai tanya jawab tidak hanya ke Kapolda Sulsel, tapi juga ke Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Sulsel.

Ada sejumlah anggota forum dosen, yang berlatar belakang akademisi, pengamat hingga mantan Hakim MK yang mengajukan pertanyaan dan pernyataan atau tanggapan. (pn/tribrata-pl)

Baja Juga

News Feed

Perkuat Komitmen, PT Masmindo Dwi Area Perhatikan Pendidikan Serta Beasiswa bagi Mahasiswa Lingkar Tambang

Sel, 29 Okt 2024 09:33:49am

LUWU, Pilarnewsonline.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) aktif memperkuat komitmennya terhadap pendidikan masyarakat di lingkar tambang melalui program...

Ukir Prestasi, Tim Pocil Polres Luwu Raih Juara Harapan II Tingkat Polda Sulsel

Kam, 19 Sep 2024 07:14:05pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Polisi Cilik (Pocil) dibawah asuhan Satlantas Polres Luwu, berhasil meraih juara harapan II dalam lomba Pocil yang...

Komitmen Polri Untuk Menjaga Netralitas, Kapolda Sulsel Berikan Sanksi Kepada 2 Perwira Diduga Timses Calon Bupati Bone

Kam, 19 Sep 2024 07:02:02pm

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com - Dua oknum polisi di jajaran Polda Sulawesi Selatan, terancam mendapatkan sanksi akibat dugaan pelanggaran netralitas...

Cagub- Cawagub Sulsel Bakal Dikawal 21 Polisi, Ketua KPU dan Bawaslu Masing-masing 6 Personel

Kam, 19 Sep 2024 06:40:53pm

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menjamin keamanan setiap calon gubernur dan wakil gubernur...

Tahapan Kampanye Jadi Puncak Kerawanan Pilkada, Polda Sulsel Siagakan 7.656 Polisi

Kam, 19 Sep 2024 06:09:10pm

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menyiagakan 7.656 personel dalam mengawal jalannya tahapan kampanye Pilkada...

Tim Resmob Polres Luwu Gercep Ringkus Dua Pelaku Aniaya Dengan Sajam di Desa Tampa

Kam, 19 Sep 2024 05:47:38pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu, gerak cepat (Gercep) dan berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana...

Serukan Pilkada Damai, Kapolda Sulsel Bagikan Ratusan Sembako ke Masyarakat Pulau Lae-lae

Kam, 19 Sep 2024 05:37:47pm

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com -- Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi SIK, MH, melakukan kunjungan ke Pulau Lae-lae, Kecamatan Ujung Pandang,...

Bupati Luwu Presentasekan Laporan Kinerja Triwulan II Dihadapan Tim Evaluator Kemendagri

Kam, 19 Sep 2024 04:37:22pm

JAKARTA, Pilarnewsonline.com – Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si menyampaikan laporan kinerja pada Triwulan II (30 Mei - 21 Agustus...

Pihak PT Masmindo Dwi Area (MDA) Klarifikasi Terkait Tuduhan Penyerobotan Lahan Yang Beredar Di Medsos

Kam, 19 Sep 2024 02:43:05pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Sehubungan dengan video dan berita yang beredar mengenai tuduhan bahwa PT.Masmindo Dwi Area (MDA) telah melakukan...

Pilkada Damai, Kapolres Luwu Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Sen, 9 Sep 2024 01:05:48pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Tahapan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu terus bergulir, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K.,...