LUWU, Pilarnewsonline.com – Polres Luwu kembali menggencarkan operasi penertiban beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) Ulo-Ulo yang menjual minuman keras tanpa izin yang berlokasi di Jl. Pelabuhan, Ds. Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu Malam (21/01/2023)
Untuk diketahui, di awal pemerintahan Bupati Luwu Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd. sebagai Bupati Luwu sudah pernah dibentuk tim untuk menertibkan THM tersebut karena dipandang mengganggu ketertiban warga.
Namun setahun belakangan ini, beberapa cafe di kawasan Ulo-ulo, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu itu terpantau kembali beroperasi. Dulunya, tempat hiburan malam (THM) di lokasi itu terdapat beberapa cafe diantaranya cafe Nagoya, Cleo, Gemini, Pasifik, MGM, Tripel, Alona dan lainnya.
Diperkuat dengan adanyan laporan dari masyarakat bahwa beberapa lokasi di Jl. Pelabuhan, Ds. Belopa tersebut sering dijadikan sebagai lokasi penjualan minuman keras yang meresahkan masyarakat karena berada di tengah-tengah pemukiman warga, maka Kapolres Luwu kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli dan penertiban pada lokasi tersebut.
Tim dari Unit Resmob Satreskim Polres Luwu bersama dengan Unit Tipiter yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammas Saleh, S.E, M.H. kemudian bergerak melakukan kegiatan operasi untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga dijadikan tempat hiburan malam serta penjualan minuman keras tanp izin.
Di atas pukul 01.00 Wita ketika tim memasuki lokasi dimaksud, ternyata benar ditemukan sekitar 3 tempat hiburan malam yang sedang beroperasi melayani tamu dengan menyajikan minuman keras dan didampingi oleh beberapa pelayan wanita.
“Selain melakukan penertiban kami juga mengamankan tiga pemilik THM yakni masing-masing AM, ES, dan FR untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ketiga cafe tersebut diatas tidak memiliki izin tempat hiburan malam dan izin penjualan minuman keras,” Ujar Kasat Reskrim Polres Luwu.
Dari Operasi Penertiban tersebut telah diamankan sebanyak 1 kardus Bir Putih Merk Bintang di Cafe Pasifik, 20 botol Bir Putih Merk Bintang di Cafe Cleopatra, 1 kardus Bir Putih Merk Bintang dan 2 botol Bir Hitam Merk Guinne di Cafe Halona, serta turut dilakukan pendataan terhadap 11 orang wanita pekerja atau pelayan di beberapa tempat hiburan malam tersebut.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H, S.I.K, M.Si, menegaskan bahwa operasi ini akan terus kita lakukan untuk menekan segala bentuk kriminalitas yang mungkin saja dipicu dari minum minuman keras.
“Tindakan ini sebagai peringatan awal bagi pelaku usaha yang beraktivitas tanpa ijin usaha dan dipandang meresahkan masyarakat, jika tetap membandel dan tidak mengindahkan peringatan petugas maka upaya penegakan hukum sebagai upaya terakhir akan kita lakukan dengan tegas,” ujar AKBP Arisandi.
Sebagaimana diketahui bahwa lokasi THM tersebut berdekatan dengan pemukiman warga serta tempat ibadah, sehingga Kapolres Luwu menegaskan kepada para pemilik usaha untuk menghentikan kegiatannya agar tidak merusak moral masyarakat termasuk anak-anak dan remaja yang hidup di sekitar lingkungan tersebut. (pn/tribrata-pl)