LUWU, Pilarnewsonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, bertempat di Dusun Kariako, Dusun Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Pada Kamis (01/06/2023) lalu.
Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto S.Sos., menyampaikan bahwa Polres Luwu telah berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 26/ VI / 2023 / SPKT.SAT NARKOBA / POLRES LUWU / POLDA SULSEL
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Luwu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, berinisial (M) laki-laki usia 45 tahun, yang berada di Dusun Kariako, dengan barang bukti 27,07 gram Sabu.
Lanjut, secara umum Kronologi penangkapan terduga pelaku (M) pada hari Kamis, tanggal 01 Juni 2023 sekitar Pukul 12.30 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (M) dikediamannya yang berada di Dusun Kariako, sehubungan dengan adanya informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pengedar Narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah (M) tepatnya didalam kamar.
Dari hasil penggeledahan dirumah (M) ditemukan pembungkus Rokok yang berisikan 12 sachet diduga narkotika jenis sabu, serta 1 batang potongan pipet warna putih (sendok sabu), dan 1 unit Handphone di atas kasur tempat tidur, kemudian ditemukan juga 15 shacet diduga narkotika jenis shabu yang telah bungkus dengan kresek warna hitam didalam Kulkas.
Kasat Res Narkoba Polres Luwu menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh pelaku (M), dari Kota Palopo dengan cara di tempel melalui petunjuk seseorang yang dia tidak kenal atas suruhan dari Lelaki (R) yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Luwu telah mengamankan Lelaki (M), bersama barang bukti sabu yang ada untuk nantinya akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada (M) dan saksi saksi yang ada, ” Ujar Iptu Abdianto.
“Dari interogasi yang Kami lakukan terduga pelaku (M) telah mengakui bahwa 27 sachet miliknya rencananya akan dijual dalam wilayah Kabupaten Luwu”. Lanjut Iptu Abdianto.
Terhadap Pelaku (M) dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum 10 Milyar.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto S.Sos., mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu, agar tetap waspada terhadap tindakan penyalahgunaan Narkotika, apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Kepada masyarakat Luwu Kasat Res Narkoba Polres Luwu, berpesan agar jangan main main dengan narkoba karena selain barang haram, hal tersebut juga bisa merusak masa depan dan bisa dikenai sanksi yang berat.
“Hindari narkoba dan awasi pergaulan serta gerak gerik anak anak kita dirumah dan lingkungan bergaulnya, karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan khususnya bagi generasi muda kita yang rasa ingin taunya tinggi dengan barang haram tersebut,” Tutup Iptu Abdianto. (pn/tribrata-pl)