IMG_20230610_164502

LUWU, Pilarnewsonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, bertempat di Dusun Kariako, Dusun Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Pada Kamis (01/06/2023) lalu.

Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto S.Sos., menyampaikan bahwa Polres Luwu telah berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP/ A / 26/ VI / 2023 / SPKT.SAT NARKOBA / POLRES LUWU / POLDA SULSEL

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Luwu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, berinisial (M) laki-laki usia 45 tahun, yang berada di Dusun Kariako, dengan barang bukti 27,07 gram Sabu.

Lanjut, secara umum Kronologi penangkapan terduga pelaku (M) pada hari Kamis, tanggal 01 Juni 2023 sekitar Pukul 12.30 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (M) dikediamannya yang berada di Dusun Kariako, sehubungan dengan adanya informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pengedar Narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah (M) tepatnya didalam kamar.

Dari hasil penggeledahan dirumah (M) ditemukan pembungkus Rokok yang berisikan 12 sachet diduga narkotika jenis sabu, serta 1 batang potongan pipet warna putih (sendok sabu), dan 1 unit Handphone di atas kasur tempat tidur, kemudian ditemukan juga 15 shacet diduga narkotika jenis shabu yang telah bungkus dengan kresek warna hitam didalam Kulkas.

Kasat Res Narkoba Polres Luwu menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh pelaku (M), dari Kota Palopo dengan cara di tempel melalui petunjuk seseorang yang dia tidak kenal atas suruhan dari Lelaki (R) yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Luwu telah mengamankan Lelaki (M), bersama barang bukti sabu yang ada untuk nantinya akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada (M) dan saksi saksi yang ada, ” Ujar Iptu Abdianto.

“Dari interogasi yang Kami lakukan terduga pelaku (M) telah mengakui bahwa 27 sachet miliknya rencananya akan dijual dalam wilayah Kabupaten Luwu”. Lanjut Iptu Abdianto.

Terhadap Pelaku (M) dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum 10 Milyar.

Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto S.Sos., mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu, agar tetap waspada terhadap tindakan penyalahgunaan Narkotika, apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Kepada masyarakat Luwu Kasat Res Narkoba Polres Luwu, berpesan agar jangan main main dengan narkoba karena selain barang haram, hal tersebut juga bisa merusak masa depan dan bisa dikenai sanksi yang berat.

“Hindari narkoba dan awasi pergaulan serta gerak gerik anak anak kita dirumah dan lingkungan bergaulnya, karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan khususnya bagi generasi muda kita yang rasa ingin taunya tinggi dengan barang haram tersebut,” Tutup Iptu Abdianto. (pn/tribrata-pl)

Baja Juga

News Feed

Pengamanan Pilkada Luwu Tahun 2024, Polres Lakukan Pembekalan Anggota Satlinmas 

Rab, 24 Jul 2024 10:13:09pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. membuka secara resmi kegiatan pembinaan dan pembekalan anggota Satlinmas...

Permudah Pelayanan, Kapolda Sulsel Launching 4 Aplikasi Baru Biro SDM Polda Sulsel

Rab, 24 Jul 2024 09:53:52pm

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com - SUSLEL, Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Polda Sulsel, menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) sekaligus launching...

Menuju Indonesia Emas 2045, Bupati Luwu Terapkan Pendidikan Akhlak Sejak Dini Pada Kegiatan HAN 2024

Rab, 24 Jul 2024 09:39:13pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama Forum Anak...

Kunker Ke Kecamatan Bua, Bupati Luwu Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah dan Perekaman KTP Elektronik

Sel, 23 Jul 2024 05:18:07pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Usai menjemput Pj. Gubernur Sulawesi Selatan di Bandara Lagaligo Bua, Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh melanjutkan...

Hadiri HUT Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024, Ini Ucapan Selamat Kapolres Luwu

Sel, 23 Jul 2024 05:09:42pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Luwu dan menghadiri syukuran peringatan...

Dapat Kejutan Dari Masyarakat Luwu Di Ultah Ke-55 Tahun, Ini Ucapan Bupati Luwu

Sel, 23 Jul 2024 05:01:08pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh mendapat kejutan dari masyarakat saat melakukan kunjungan kerja di sejumlah...

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Dusun Kambuno Diringkus Tim Resmob Polres Luwu

Sel, 23 Jul 2024 04:45:34pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Satreskrim Polres Luwu amankan seorang pria pelaku pemerkosaan kepada anak di bawah umur berinisial “ALX” (24 thn)...

PT Masmindo Dwi Area Terima Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar Tahun 2023

Sel, 23 Jul 2024 12:05:01pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) menjadi salah satu Wajib Pajak yang menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi...

MDA Dan UNHAS MoU Sinergi untuk Mitigasi Bencana

Sab, 20 Jul 2024 08:20:22pm

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Hasanuddin...

Upaya Pemerataan Ekonomi Lokal, PT Masmindo Dwi Area Kolaborasi Bersama Mitra Dan Petrosea

Sab, 20 Jul 2024 08:05:50pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) menginisiasi pertemuan dengan Petrosea dan seluruh mitra kerja (11 Juli 2024) untuk merumuskan...