Pelaku Penganiayaan Dengan Taji Ayam Sabung Di Lamasi Menyerahkan Diri

Ming, 21 Mei 2023 08:54:13am Dilihat 4 kali author Admin
IMG-20230519-WA0023

AKBP ARISANDI, SH.SIK.MSi : “Apapun Motifnya, Perbuatan Pelaku Tidak Dibenarkan”

LUWU, Pilarnewsonline.com – Pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Dusun Kala-kala Selatan Desa Pompengan Tengah Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu, Nasruddin, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi Polres Luwu, pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. saat ditemui di ruangan kerjanya membenarkan bahwa pelaku penganiyaan sdr. Nasruddin telah menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi Polres Luwu.

Hal tersebut setelah Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Lamasi melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku, keluarga pelaku lalu ke Pinrang menjemput pelaku berinisial SA alias Bapak Oca (43) dan membawanya ke Kapolsek lamasi oleh AKP Yunus Mangiwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Apapun motifnya, perbuatan penganiayaan terhadap siapapun tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan pidana.” Ungkap AKBP Arisandi, Jumat (19/5/2023).

Kapolsek Lamasi AKP Yunus Mangiwa menjelaskan bahwa pelaku SA alias Bapak Oca (43) melakukan penganiayaan kepada korban Nasruddin. M dengan menggunakan pisau taji ayam petarung.

“Dengan cara menusuk leher korban sebanyak satu kali, lalu ke samping depan korban lalu kembali melayangkan taji ayam yang di pegangnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku lari dan saat melalui jembatan sungai Lamasi. Pelaku membuang pisau taji ayamnya di sungai dan langsung berangkat ke Kabupaten Pinrang.” terang AKP Yunus Mangiwa.

Dilaporkan bahwa kejadian penganiayaan oleh SA kepada korban Nasruddin terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 00.15 Wita di Dusun Kala-kala Selatan Desa Pompengan Tengah Kec. Lamasi Timur Kab. Luwu.

Menurut keterangan warga sekitar, awalnya korban duduk di depan sebuah tempat acara pernikahan kemudian pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motornya. Tanpa diketahui sebabnya, korban lalu mengejar pelaku sampai sekitar 100 meter dari tempat acara, pelaku pun berhenti dan terjadilah penganiayaan terhadap korban.

Atas perbutannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2)  dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (pn/tribrata-pl)

Baja Juga

News Feed

Pengamanan Pilkada Luwu Tahun 2024, Polres Lakukan Pembekalan Anggota Satlinmas 

Rab, 24 Jul 2024 10:13:09pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. membuka secara resmi kegiatan pembinaan dan pembekalan anggota Satlinmas...

Permudah Pelayanan, Kapolda Sulsel Launching 4 Aplikasi Baru Biro SDM Polda Sulsel

Rab, 24 Jul 2024 09:53:52pm

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com - SUSLEL, Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Polda Sulsel, menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) sekaligus launching...

Menuju Indonesia Emas 2045, Bupati Luwu Terapkan Pendidikan Akhlak Sejak Dini Pada Kegiatan HAN 2024

Rab, 24 Jul 2024 09:39:13pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama Forum Anak...

Kunker Ke Kecamatan Bua, Bupati Luwu Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah dan Perekaman KTP Elektronik

Sel, 23 Jul 2024 05:18:07pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Usai menjemput Pj. Gubernur Sulawesi Selatan di Bandara Lagaligo Bua, Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh melanjutkan...

Hadiri HUT Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024, Ini Ucapan Selamat Kapolres Luwu

Sel, 23 Jul 2024 05:09:42pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Luwu dan menghadiri syukuran peringatan...

Dapat Kejutan Dari Masyarakat Luwu Di Ultah Ke-55 Tahun, Ini Ucapan Bupati Luwu

Sel, 23 Jul 2024 05:01:08pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh mendapat kejutan dari masyarakat saat melakukan kunjungan kerja di sejumlah...

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Dusun Kambuno Diringkus Tim Resmob Polres Luwu

Sel, 23 Jul 2024 04:45:34pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Satreskrim Polres Luwu amankan seorang pria pelaku pemerkosaan kepada anak di bawah umur berinisial “ALX” (24 thn)...

PT Masmindo Dwi Area Terima Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar Tahun 2023

Sel, 23 Jul 2024 12:05:01pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) menjadi salah satu Wajib Pajak yang menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi...

MDA Dan UNHAS MoU Sinergi untuk Mitigasi Bencana

Sab, 20 Jul 2024 08:20:22pm

MAKASSAR, Pilarnewsonline.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Hasanuddin...

Upaya Pemerataan Ekonomi Lokal, PT Masmindo Dwi Area Kolaborasi Bersama Mitra Dan Petrosea

Sab, 20 Jul 2024 08:05:50pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) menginisiasi pertemuan dengan Petrosea dan seluruh mitra kerja (11 Juli 2024) untuk merumuskan...