LUWU, Pilarnewsonline.com – Belakangan ini, maraknya Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi di Kabupaten Luwu yang meresahkan Masyarakat. Melalui Kabid pengelola Dinas Perikanan Luwu, Ahmad A.Muh Nur,SP mengatakan akan memperlakukan Peraturan Nomor 2 tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Ahmad A. Muh Nur, SP, selaku Kabid Pengelola Perikanan Tangkap di Dinas Perikanan kabupaten Luwu, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/10/2023) menyampaikan berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) Nomor 2 tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Mempersyaratkan khusus bagi Konsumen Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transfortasi dan Pelayanan Umum. Dan selain itu BPH MIGAS juga mengeluarkan persyaratan khusus berupa Surat Keterangan atau Dokumen Spesifikasi Alat dan Mesin yang digunakan konsumen. Dan melampirkan beberapa persyaratan lainnya seperti, KTP, Foto Unit Berusaha.
Menurut Ahmad, rendahnya pemahaman dan implementasi terkait Peraturan BPH MIGAS nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu, sehingga di terbitkan Peraturan BPH MIGAS terbaru nomor 2 tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). “Tentunya peraturan ini yang lebih kepada penegakan aturan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran dengan ketentuan khusus bagi konsumen pengguna yang sebenarnya” Ungkap Ahmad.
Metode di Dinas Perikanan Kab Luwu, oleh Petugas Tehnis terkait dengan pemberlakuan peraturan BPH MIGAS yang terbaru akan segerah melakukan verifikasi data konsumen bagi pelaku usaha kelautan perikanan yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan dimana Pelaku Usaha berkedudukan. “Metode ini kita akan berlakukan melalui Kartu KUSUKA bagi Nelayan dan Dokumen izin kapal yakni STBLKK (Surat Tanda Bukti Kedatangan Kapal). lebih jauh Ahmad menjelaskan, “Ini merupakan upaya pengendalian penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, yang rencananya akan di berlakukan mulai 1 November 2023”.
“Kita harapkan alokasi Kouta untuk pengguna BBM bersubsidi bagi pelaku usaha kelautan perikanan penyalurannya di pisahkan dengan konsumen umum. Dalam hal ini untuk pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan agar di alokasikan ke SPBUN yang ada guna upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan BBM yang di timbun oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu Terang Ahmad, “Supaya kedepannya terbangun SPBUN di setiap Sentral Nelayan dan penambahan Kouta terhadap SPBUN yang sudah ada.” Kunci Ahmad (pn/AK).