SINJAI, PilarNews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai setorkan uang negara senilai Rp.182.961.381,84 dari hasil penyelamatan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI no.63/LHP/XIX.MKS/12/2019 tertanggal 12 Desember 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Aji Parsetya yang dikonfirmasi mengatakan, Pengembalian keuangan Negara tersebut terkait adanya kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan Pembangunan Islamic Center kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2018.
“Iya, Pembayaran uang tersebut dilakukan oleh pihak CV. Abrizam Miratama Enginering selaku penyedia jasa melalui bidang Datun Kejari Sinjai,” kata Aji, rabu (25/8/2021)
Hasil penyelamatan Keuangan Negara tersebut lanjut Aji, akan disetorkan ke Kas Negara oleh pihak Kejari Sinjai. “Dalam hal penyelamatan uang negara ini Kejari Sinjai menggunakan instrumen Datun, untuk itu kami meminta pihak rekanan untuk mematuhi rekomendasi atas hasil LHP BPK tersebut,” pungkas Kajari Sinjai
Sementara A.Taufik kepala dinas PUPR Sinjai yang dimintai tanggapan terkait tuntasnya penyelesaian kelebihan bayar oleh rekanan ini mengatakan. “Pengembalian ini merupakan salah satu wujud pengawasan oleh pihak kejaksaan kabupaten Sinjai terkait dengan penyelamatan keuangan Negara.”kuncinya (pn/dhidink-ris)