LUWU, PilarNews – Mengaku LSM Internasional bisa menangani berbagai kasus di masyarakat dan berhasil “meraup” uang puluhan juta rupiah, lelaki setengah baya yang akrab di panggil “Akmal” di duga telah menipu Nurul Fatimah sebesar Rp.80.000.000,- rupiah dan Kini Oknum LSM tersebut berhadapan dengan hukum dan ditahan dalam jeruji besi mapolres luwu.
Pada Pilar News, korban Nurul Fatimah mengatakan melaporkan Akmal dan Kawan-kawan (Dkk) di Mapolres Luwu karena merasa dirinya telah di tipu. “Saya laporkan ke Polisi Pak karena saya merasa ditipu oleh mereka Pak. Saya di janji saja terus untuk mengembalikan uang saya tapi nyatanya sampai saat ini tidak mereka kembalikan uang saya dan ada bukti perjanjiannya secara tertulis Pak”.
Saat Korban di tanya persoalan apa sehingga Akmal dkk dilaporkan, Fatimah mengatakan bahwa “Pada bulan oktober tahun lalu (2019) Suami saya di tahan di polres luwu dengan kasus narkoba, menjelang satu minggu kemudian datang di rumah saya Akmal bersama (imisial) Haja “H” dan Aji “HE”, kepada saya mereka menawarkan untuk menangani kasus suami saya”.
Dengan meminta imbalan sebesar Rp.100 Juta rupiah namun kesanggupan saya pada waktu itu hanya Rp.80.Juta yang mereka ambil sampai saat ini belum dikembalikan sesuai dengan Janji mereka mau kembalikan apabila Pengurusan yang Mereka tawarkan dimaksud tidak berhasil. Tutur Korban
“Waktu itu saya percaya karena mereka mengatakan Pak Akmal ini LSM Internasional ahli di berbagai kasus dan akrab dengan Pak Kasat Polres serta Kasai intel di kejaksaan. Berjalannya waktu suami saya tetap di tahan dan di bawa ke palopo dan informasi di fonis enam (6) tahun lebih. Makanya saya laporkan mereka ke polisi Pak, apalagi keadaan Pandemi sekarang ini lagi susah uang Pak”. Ucap korban sambil menangis
Melalui kanit satu polres luwu, senin (07/09). Kasat Reskrim Polres Luwu AKP.Faisal Syam,SH.Sik membenarkan hal tersebut bahwa oknum LSM dimaksud telah dinyatakan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Luwu sejak tanggal tiga september kemarin untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan polisi nomor 148/ XVIII/ 2020 yang di laporkan oleh Nurul Fatimah terkait penipuan dan penggelapan serta keterangan para saksi dan juga pengakuan tersangka, maka kami mengamankan saudara Akmal untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 Terkait Penggelapan”. Terang kanit satu Polres luwu (pn.cakra)