LUWU, Pilarnewsonline.com – Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap YR (36thn), IR (37thn), AA (24thn) dan SA (22thn) terduga pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu pada hàri selasa 3 januari 2023 lalu di Lingkungan Pammanu Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dari tangan pelaku diamankan Empat (4) shacet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 1,34 gram, Dua (2) buah alat isap shabu (bong), Satu (1) batang potongan pipet (sendok shabu), Satu (1) pack shacet plastik ukuran kecil (kosong), Satu (1) buah kotak tissue warna hitam (tempat bong), dan Dua (2) unit HP.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos bersama Personil Sat Narkoba Polres Luwu
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam mengatakan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat dan informan bahwa disebuah rumah yang terletak di Lingkungan Pammanu tersebut sering dilakukan transaksi narkoba jenis shabu.
“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan ditemukan didalam rumah YR Als Young, IR Als Ippang dan AA berada di ruang tamu, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Shabu berada di lantai yang diakui sebelumnya disimpan oleh IR Als Ippang yang mana Shabu tersebut dibeli secara patungan bersama YR Als Young dan ditemukan juga alat isap shabu di rumah tersebut” Ujarnya. Sabtu (7/1/2023).
Mustari menerangkan bahwa pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi 2 (dua) shacet shabu disaku celana AA atas pengakuannya bahwa shabu tersebut diperoleh dari SA yang berdomisili di Lingkungan Baranapance, Kelurahan Pammanu, kecamatan Belopa Utara.
Atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap SA (24thn) dan pada hari itu juga ditemukan SA di rumah kost di Linkunhan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan alat isap shabu (bong) dan sendok Shabu, serta diakui bahwa benar telah menyerahkan 2 (dua) shacet shabu kepada AA untuk diserahkan kepada YR Als Young”, Terang AKP Mustari.
Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH.SIK.MSi membenarkan penangkapan tersebut, para pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah)”. Tegas Kapolres AKBP Arisandi (pn/tribrata-pl)