LUWU, Pilarnewsonline.com – Melalui Media ini, Jum’at 20 Januari 2023 di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu. H.Supardin salah satu petani kebun di dusun Walenna Timur Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa, kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, keluh kesah terkait hak sertifikatnya sudah satu tahun lebih pihak BPN Luwu menahan dan tidak memberikan kepadanya.
Kepada Pilar News, Supardin mengatakan hak sertifikatnya di tahan di BPN karena kepala dusun yang memberikan dengan alasan sertifikat tersebut ada kesalahan pengukuran dan akan di perbaiki kembali
“Waktu itu, sudah satu tahun yang lalu, kepala dusun datang ke saya ambil ini sertifikat dengan alasan salah ukur oleh BPN dan akan di bawah ke kembali ke BPN untuk di rubah, karena saya juga kurang paham walaupun ada keraguan dalam hati namun saya kasih”, tutur Supardin
Kemudian berjalannya waktu ada orang berinisial “B” datang di kebun saya menanam pohon pisang, “Di kebun yang sertifikatnya sudah di ambil oleh pak dusun. Perna saya tanya, dia bilang itu adalah tanah nya sehingga dia tanami pohon pisang, saya kembali diskusi dengan keluarga terkait sikap nya si ‘B’ kata anak saya jangan kita ambil sikap kekerasan nanti kita terjebak di persoalan yang berbeda, kita lapor saja ‘B’ ke polisi atas penyerobotan tanah”, lanjut Supardin
Saat wartawan bertanya kenapa tidak diambil kembali itu sertifikat di BPN kalau memang hak nya Bapak, Supardin mengatakan ” Sudah berkali-kali saya mau ambil itu sertifikat tanah kebun saya di BPN maupun ke kepala dusun, mereka berjanji akan memfasilitasi secara kekeluargaan ke 2 belah pihak, namun setiap kali pertemuan untuk itu si ‘B’ tidak pernah hadir, sementara saya hadir terus membawa Alashak atas tanah saya”, kata Supardin
“Kalau saya minta kembalikan hak sertifikat saya ke Pemerintah desa (kepala dusun), mereka bilang ke BPN, saya ke BPN pihak BPN bilang ke Pemerintah Desa, jadi saya merasa selama ini di bodohi dan di Pimpong kesana kemari oleh Pemerintah desa dan pihak BPN. Saya minta keadilan hukum Pak”. Ucap orang tua yang setengah baya itu
Dilain sisi, mantan kepala Desa Senga Selatan, Abdul Samad juga mengatakan bahwa, “Terkait persoalan tanah nya H.Saparuddin itu bukan sengketa tanah, tapi itu tanah yang sengaja di sengketakan, semua warga Senga Selatan tau tanah itu hak milik H.Saparuddin karena ada bukti Alashak nya, sedangkan ‘B’ tidak memiliki bukti Alashak atas tanah itu”. Terang Abdul Samad
Diketahui Abdul Samad adalah kepala desa yang bertanda tangan pada waktu sertifikat dimaksud diterbitkan melalui Prona, sehingga Saparuddin telah melaporkan ke pihak berwajib atas Penyerobotan Tanah nya dengan nomor : SPKT/ 1583/ XII/ 2022 pada tanggal 30 Desember 2022. (Hyn)