LUWU, PilarNews – Pemerintah Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun Anggaran 2020 di Aula kantor Bappelitbangda, kelurahan Senga kecamatan Belopa, rabu (11/11).
Materi Sosialisasi dibawakan oleh Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel, Dr.Since Erna Lamba serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malili, Agus Praminto.
Bupati Luwu, H.Basmin Mattayang yang membuka secara resmi acara tersebut mengucapkan rasa terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Luwu sebagai tempat pelaksanaan Sosialisasi di bidang cukai
“Seperti kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Luwu bukan penghasil tembakau, namun demikian Sosialisasi ini sangat penting karena terkait dengan antisipasi dan tindakan pencegahan penggunaan cukai illegal pada barang-barang yang seharusnya kena cukai, seperti rokok. Hal ini di maksudkan agar dapat di pahami dan dimengerti aturan perundang-undangan yang berlaku tentang cukai”. Tutur H.Basmin Mattayang
Menurut Bupati Luwu, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk terus menekan peredaran serta edukasi tentang pengawasan cukai illegal khususnya di Kabupaten Luwu. “Saya berharap para peserta sosialisasi dapat menyimak dengan baik semua materi sehingga kedepan pemerintah Kabupaten Luwu dapat meningkatkan sinergitas dengan pemerintah provinsi Sulsel serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal agar pendapatan daerah bisa bertambah”.
Pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau harus terus dievaluasi agar semakin besar nilai manfaatnya bagi masyarakat dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Besarnya kucuran dana tersebut penggunaannya sudah diarahkan untuk mendanai kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK.07/2008 kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.07/2016,
Dan Diubah Kembali menjadi Peraturan Menteri Keuangan no 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No 9/2020 tentang alokasi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pula oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab Luwu, Andi Palanggi, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Pembangunan dan SDM, Andi Baso Tenriesa, para kepala OPD dan Camat se Kabupaten Luwu
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Dr.Since Erna Lamba, Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan materi Pokok-pokok Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malili, Agus Praminto yang membawakan materi Sosialisasi Cukai dan Indentifikasi Pita Cukai. (pn/komin)