LUWU, Pilarnewsonline.com – Dengan hadirnya PT.Masmindo Dwi Area sebagai salah satu perusahaan pertambangan emas yang berada di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, saat ini menuai polemik pro dan kontra di masyarakat kabupaten luwu.
Sebab terjadinya pro dan kontra di masyarakat kabupaten luwu terhadap hadirnya perusahaan tambang tersebut dikarenakan informasi yang berkembang bahwa PT.Masmindo Dwi Area rencananya akan beroperasi di awal tahun 2023 mendatang.
Pada Pilar News, Jumat (9/9/2022). Abdul Samad, salah satu tokoh masyarakat luwu yang memiliki keluarga di Latimojong mengatakan bahwa Dia bersama keluarganya menolak kehadiran PT.Masmindo untuk beroperasi dengan beberapa alasan yang terkait pada dampak kerusakan lingkungan hidup dan kerugian terhadap Hak-hak keluarganya yang berdominsili di sekitar tambang,
“Pernah saya lihat pihak Masmindo telah melakukan penelitian tentang kondisi maupun struktur keadaan air laut di pelabuhan Taddette Belopa pertengahan tahun 2021 dan melakukan beberapa kali penanaman mangrov di sekitar pelabuhan belopa, ini harus di perjelas oleh pihak Masmindo kepada masyarakat.” Ungkap Samad
Kemudian. Lanjut Abdul Samad, terkait dengan hak-hak atas tanah keluarga saya yang tinggal di Latimojong seputaran lokasi penambangan Masmindo serta tanah adat, itu juga butuh penjelasan dan keadilan dari pihak Masmindo bersama pemerintah setempat, jangan hak keluarga saya yang di klaim lalu orang lain yang mendapatkan keuntungan, jadi kami akan menolak kehadiran Masmindo sebelum ada kejelasan dan keadilan terhadap kami masyarakat serta lingkungan Latimojong. Tutur Samad dengan nada tegas.
Sementara itu, melalui via telefon (HP) maupun WA grup. mengatas namakan Koalisi Rakyat Bersatu (KRB), Zainuddin Bundu menyampaikan bahwa patut diduga PT.MDA telah menyalahi izin pertambangan. “Sudah 40 tahun PT.Masmindo melakukan penelitian, eksplorasi dan pengeboran serta pemurnian di beberapa titik koordinat di latimojong, seperti terjadi penambangan emas di desa Rante Balla. Ungkap Bundu
Bundu juga menyampaikan. “Selain mempertanyakan status kontrak PT.MDA berdasarkan undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2009 pasal 167, PT.MDA harus transparansi kepada masyarakat luas terkait proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta hak-hak masyarakat Latimojong sesuai undang-undang pertambangan yang berlaku, supaya meminimalisir bencana alam dari dampak pertambangan.”
Disisi lain, ada juga tokoh masyarakat luwu yang Pro dengan adanya PT.MDA di kabupaten luwu yang lokasi tambangnya di kecamatan latimojong. Ambo Arif (54 thn) warga desa Rante Balla mengatakan, “Semoga Masmindo cepat beroperasi supaya saya dan anak saya bersama keluarga yang lain bisa kerja untuk menambah penghasilan rumah tangga. Karena saya lihat kondisi saat ini nak, susah cari uang untuk keluarga, apalagi harga BBM barusan naik, berarti tidak lama lagi harga sembako juga ikut naik,”
Selaku tokoh masyarakat di latimojong, Ambo Arif juga ternyata memikirkan akan terjadi penyerapan tenaga kerja dengan jumlah yang banyak secara bertahap dan berkurangnya jumlah pengangguran di kabupaten luwu bila PT.Masmindo Dwi Area telah beroperasi
“Jadi saya bersama keluarga sangat bersyukur dengan adanya perusahaan Masmindo, apalagi saya dengar pihak perusahaan di dampingi oleh pemerintah supaya tidak merugikan saya dan keluarga di latimojong dan saya yakin pemerintah lebih paham aturan bila pihak perusahaan mau macam-macam terhadap hak masyarakat, jadi saya pikir seperti itu nak dan saya ber Doa semoga perusahaan Masmindo cepat beroperasi supaya kami yang belum punya pekerjaan (Pengangguran) bisa bekerja demi keluarga.” Tutup Ambo Arif (pn/hyn) Sumber foto diambil dari Antara News