LUWU, Pilarnewsonline.com – PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) adakan Rapat Komisi Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pada Rencana Kegiatan Pembangunan Terminal milik PT BMS di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu 11 Januari 2023 pukul 09:00 pagi.
Rapat mengenai dampak Lingkungan pada Rencana pembangunan tersebut di hadiri oleh Kepala Dinas DPMPTSP Luwu, Andi Baso Tenriesa., Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Luwu, H.A Patahilla., Kadis Nakertrans Pemkab.Luwu, Saiful Abdul Latif., Kadis (PUPR) Luwu, Ir. Ikhsan Asaad., Camat Bua, Satti Latief., Kedes Toddopuli Anies., Kades Bukit Harapan Rudiat,. Kabid Perizinan Azis Ramli., Pihak Syahbandar Juraid S., para tokoh masyarakat Bua, LSM serta pihak lain yang berwenang.
Diketahui bahwa rapat terkait kelayakan AMDAL dimaksud melalui zoom meeting video yang di pimpin oleh Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Ir. Andi Hasbi, MT dan di ikuti oleh anggota Komisi Penilai AMDAL Provinsi Sulsel yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup Wilayah VII Makassar., Kepala Kantor Navigasi Kelas 1 Makassar., Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar., Kadis PTSP Provinsi Sulsel., Kadis PUTR Provinsi Sulsel., Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel., serta Kadis Perhubungan Provinsi Sulsel.
Adapun Hasil Rapat Penilaian Dokumen AMDAL pada Rencana Kegiatan Pembangunan Terminal Khusus PT BMS yaitu, PT BMS di harap agar menjaga dan memelihara ekosistem laut yg ada di lokasi pembangunan terminal khusus termasuk ikan malaja yang menjadi salah satu ikan khas masyarakat setempat dan yang paling penting AMDALnya karena merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung (otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan.
Peranan Dalam Pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut, perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak. AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimalisir dengan mencarikan teknik penyelesaian akan dampak.
Pada kesimpulan, PT BMS di harapkan agar memperhatikan saran, masukan, dan tanggapan yang diberikan oleh peserta rapat sebagai bahan penyempurnaan dokumen.
Atas berbagai saran, masukan, dan tanggapan dalam forum dimaksud, pemrakarsa menyatakan menerima dan akan melakukan perbaikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemeliharaan Lingkungan (RPL) dengan tenggang waktu 10 hari kerja. (pn/ris-ilr)