AKBP.FAJAR DANI SUSANTO,S.ik,SH : “Paling Utama, Kerjasama dan Kesadaran Masyarakat dalam Memutus Mata Rantai Penularan”
LUWU, PilarNews – Kapolres Luwu, AKBP.Fajar Dani Susanto dan juga sebagai Ketua Pelaksana harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Luwu, memimpin rapat koordinasi yang menghadirkan para Camat se Kabupaten Luwu, Pengurus Masjid Agung dan Masjid Raya al-Islah Belopa, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kab Luwu, Tokoh Agama serta tokoh masyarakat di Tribun Lapangan Andi Djemma Belopa, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, minggu (31/05)
Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam rangka menindak lanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19. Pedoman ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah.
Dalam kegiatan rapat tersebut, turut hadir Kepala BPBD, Rahman Mandaria, Sekretaris dinas Kesehatan, dr Rosnawari Basir, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Amang Usman, Kepala Badan Kesbangpol, H Alim Bahcry, Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Luwu, H Jufri dan Dandramil Belopa, Kapten CBA Marthen Luther.
Sebagai Kapolres sekaligus Ketua Harian Tim Gugus, Fajar mengatakan bahwa Covid-19 adalah wabah yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya sehingga sangat susah untuk menentukan kapan pandemik ini akan berakhir. “Dengan Kondisi yang kita alami saat ini, akhirnya memunculkan sebuah istilah kondisi normal yang baru (New Normal)”.
Dimana masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus corona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum terjadinya covid-19, yang disebut dengan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, kata AKBP Fajar Dani Susanto.
“Namun untuk memasuki tahapan ini ada beberapa poin penting untuk dipedomani, antara lain adalah sinergitas masyarakat mulai dari tingkat dusun, desa, kecamatan hingga kabupaten untuk secara bersama-sama dan proaktif dalam menghentikan penularan covid-19. Perlu melengkapi peralatan medis dan tempat isolasi terpusat, mampu menekan resiko dari wabah Covid-19, penerapan protokol kesehatan tetap dilaksanakan, serta mampu mengontrol carrier atau seseorang yang memiliki kemungkinan membawa dan menyebarkan Covid-19”.
Tatanan Hidup Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 secara resmi akan diberlakukan pada tanggal 7 Juni 2020, selang waktu seminggu dari sekarang kita manfaatkan untuk melakukan evaluasi dan kajian untuk mengetahui sejauhmana kesiapan kita dalam menghadapi kondisi kedepan. Kajian-kajian yang perlu kita lakukan adalah bagaimana upaya kita untuk memperketat pergerakan manusia dari luar daerah Kabupaten Luwu yang mungkin menjadi carrier atau pembawa virus. Selain itu, memperketat penerapan protokol kesehatan, jika perlu kita tentukan beberapa kawasan dan lokasi fasilitas umum sebagai Zona Wajib menggunakan masker dan mempertimbangkan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar”, lanjutnya.
Strategi dalam memperketat pengawasan orang yang keluar masuk di Kabupaten Luwu antara lain mengevaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan pada pos batas kota serta mengoptimalkan peran dari masyarakat terutama ditingkat dusun, desa dan kecamatan untuk melaporkan setiap ada pendatang di wilayahnya.
“Kajian lainnya yang perlu mendapat perhatian adalah ketersediaan sarana cuci tangan pada fasilitas umum, masjid dan pusat perbelanjaan seperti di pasar dan toko. Selama seminggu kedepan akan kita evaluasi semua yang terkait dengan pelaksanaan Protokol kesehatan, jadi tidak serta merta kita langsung menerapkan tatanan hidup normal baru tetapi perlu ada persiapan dan kajian. Yang paling utama adalah kerjasama dan kesadaran masyarakat dalam membantu memutus mata rantai penularan Covid-19”. Harapnya (sumber*mc.kominfo)