ZULKIFLI,ST : “Visi Misi RPJMD ini, Merupakan Saripati dari Visi Misi Janji Bupati kepada Masyarakat”
LUWU, PilarNews – Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, H.Sulaiman membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 di aula kantor Bappelitbangda, senin (01/03).
Dengan tema “Melalui Musrenbang Perubahan RPJMD, kita Tingkatkan Sinergitas Pembangunan Daerah dalam Pemulihan Ekonomi dan Dampak Sosial Era Pandemi Covid-19”, yang dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, Camat dan Kasubag Perencanaan pada masing-masing instansi.
Wakil Ketua II DPRD kabupaten Luwu, Zulkifli,ST berharap perubahan RPJMD Kabupaten Luwu nantinya tetap mengacu pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2019-2024. “Tentunya kami berharap tidak adanya perubahan yang signifikan terhadap visi misi Bapak Bupati, karena ini juga merupakan bagian yang sama-sama kita inginkan bersama masyarakat”,
Apa yang menjadi visi misi RPJMD ini, merupakan saripati dari visi misi yang pernah dijanjikan oleh Bapak Bupati kepada masyarakat, kalaupun memang ada perubahan, hanya pada bagaimana menghadapi dan menangani pandemic Covid-19, khususnya pada bidang Kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Tutur Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.ST
Disamping itu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin dalam laporannya mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu lima (5) tahun yang disusun dengan menggunakan empat pendekatan perencanaan pembangunan.
“Empat pendekatan perencanaan pembangunan yang berorientasi pada proses, meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politik. Adapun pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang tercermin dalam pelaksanaan Musrenbang RPJMD”, jelas Achmad Awwabin
Sebagai upaya perluasan partisipasi publik dalam rangka proses perencanaan dan pengambilan keputusan, penajaman, klarifikasi dan membangun kesepakatan terhadap perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah 2019-2024, mencakup tujuh poin, yaitu 1.Sasaran pembangunan jangka menengah daerah., 2.Strategi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan pendekatan sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Kemudian 3.Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah., 4.Indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan., 5.Capaian indikator kinerja daerah pada kondisi saat ini dan pada akhir periode RPJMD., 6.Komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah dan 7.Sinergi dengan RPJM Nasional dengan RPJM Daerah lainnya. (pn/komin)