ANDI MAKKASAU FIZAL : “Kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional”
LUWU, PilarNews – Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Luwu mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2021 terkait Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
Agar Permenpan RB ini dapat dipahami oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemkab Luwu, maka melalui Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Luwu menggelar Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Jabatan Fungsional di aula Kantor Bappelitbangda, Senin (31/1/2021)
Kepala Bagian Organisasi, Andi Makkasau Fizal, dalam laporannya, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTDA Tanggal 26 Maret 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi Pada jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota
“Tujuannya untuk memberikan informasi dan menyamakan presepsi terkait kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul terkait kejelasan kebijakan penyederhanaan birokrasi ini,” kata Andi Makkasau Fizal
Lebih lanjut Andi Makkasau menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi ini telah melewati beberapa tahapan, yaitu Pertama, tahap penyederhanaan struktur yang mana berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu terdapat 317 Jabatan Pengawas (eselon IV) yang disederhanakan atau dengan kata lain di hapus. Kemudian Kedua, tahap penyetaraan jabatan, dimana 289 orang pejabat yang menduduki jabatan pengawas telah dialihkan ke dalam jabatan fungsional.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Amang Usman yang membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi mengungkapkan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menekankan akan melakukan penyederhanaan birokrasi secara besar-besaran melalui skema pemangkasan Eselonisasi. Dengan dasar tersebut keluarlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Untuk tingkat Pemerintah Kabupaten dan Kota, diatur konsep penyederhanaan dengan menyetarakan Jabatan Pengawas atau Eselon IV ke dalam Jabatan Fungsional dengan tingkatan Ahli Muda,” ungkap Amang Usman. Sebagai bentuk penerapan penyetaraan jabatan tersebut, pada 31 Desember 2021, Bupati Luwu, Dr.Drs.H.Basmin Mattayang telah melantik pejabat fungsional hasil dari penyetaraan jabatan.
“Sebanyak 289 orang yang menduduki jabatan pengawas dan Eselon IV telah dialihkan jabatannya menjadi pejabat fungsional Ahli Muda. Tentunya, hal ini menjadi sesuatu yang baru sehingga dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini,” tutur Amang Usman
Mengingat masih dalam suasana pandemik Covid-19, maka peserta sosialisasi yang berjumlah 289 orang dibagi dalam 2 sesi. (pn/dkm)