LUWU, Pilarnewsonline.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu menghimbau kepada 32 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah purnabakti untuk segera melakukan registrasi sebagai salah satu persyaratan pencairan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (25/06/2024).
Untuk bisa mendapatkan hak pencairan dana, 32 orang PNS purnabakti wajib melengkapi data pada aplikasi yang disediakan oleh Tapera. Dana dimaksud merupakan iuran yang telah dibayarkan PNS pada saat masih aktif kepada tapera atau yang sebelumnya Bapertarum dan akan dikembalikan oleh pihak Tapera.
Sementara untuk PNS yang masi aktif saat ini belum dapat melakukan pencairan dana tapera namun tetap melakukan Registrasi dan melengkapi data untuk dapat menikmati manfaat sebagai peserta Tapera. PNS juga dapat mengecek jumah tabungan tapera saat ini setelah melakukan registrasi. Link registrasi bagi purnabanti maupun PNS aktif dilakukan melalui https://sitara.tapera.go.id/registrasi
Kabid. Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM menyampaikan bahwa “sejak 5 tahun terakhir tidak ada pemotangan terhadap iuran Tapera bagi PNS aktif, meskipun belum dapat dicairkan, PNS aktif agar melakukan registrasi. Selain bisa mengecek jumlah tabungan TAPERA, juga dapat menikmati beberapa manfaat lainnya yang ditawarkan pihak TAPERA jika berminat”
BKPSDM Luwu berperan sebagai penyambung informasi dari BP Tapera, adapun pencairan dana secara langsung akan diurus oleh Tapera kepada para purnabakti.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi SalamTapera melalui Call 156 / 1500156 atau WhatsApp 08118156156. (pn/bkd)