LUWU, PilarNews – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika secara resmi diserahkan Bupati Luwu, Dr.Drs.H.Basmin Mattayang,M.Pd ke DPRD Kabupaten Luwu, jum’at (05/02) lalu, di ruang Sidang DPRD Kab. Luwu.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu mengungkapkan tujuan dan sasaran peraturan daerah tersebut adalah terbentuknya peraturan derah sebagai landasan hukum yang kuat dalam rangka mengatur upaya pencegahan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.
“Penyerahan rancangan perturan daerah ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah kabupaten Luwu sebagai langkah awal dalam upaya pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan serta peredaran gelap narkotika”. Tutur Basmin Mattayang.
Selain penyerahan ranperda tersebut, juga diserahkan dua jenis ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Luwu, yakni Rancangan Peraturan Derah tentang Pengolahan Persampahan dan Rancangan Daerah tentang Kurikulum Muatan Lokal Sejarah dan Budaya Luwu.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengolahan Persampahan merupakan ranperda yang dianggap penting untuk segera ditetapkan guna mengatur pengelolaan sampah baik berupa tempat penampungan sementara (TPS) maupun tempat pembuangan akhir (TPA) dikarenakan peningkatan aktivitas manusia yang seiring dengan peningkatan timbunan sampah.
Summang salah satuh anggota DPRD Luwu menyampaikan bahwa, “Pengelolaan sampah yang baik dan benar menjadi kebutuhan dasar saat ini sebab timbunan sampah terus meningkat akibat aktivitas manusia. Tidak hanya kualitas lingkungan, namun juga kualitas hidup manusia pun akan menurun jika sampah tidak dikelola sesuai standar pengelolaan lingkungan hidup”.
Rancangan Daerah tentang Kurikulum Muatan Lokal Sejarah dan Budaya Luwu merupakan menjadi salah satu sarana sitem pendidikan yg mampu menghubungkan peserta didik dengan lingkungan alam sekitarnya, juga dengan lingkungan sosial ekonomi, serta di lingkungan sosial budaya. (tn/komin)