PALOPO, PilarNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Propinsi Sulawesi Selatan, kembali melaksanakan rapat koordinasi (Rakoor) dalam rangka penentuan tapal batas kedua daerah di aula Kantor Bappeda Kota Palopo, jum’at (22/01)
Pertemuan kedua pemerintah daerah yang bertetangga ini diwakili oleh masing-masing Asisten.I Bidang Pemerintahan. Pemkot Palopo diwakili oleh Asisten.I, Drs H.Burhan Nurdin yang didampingi oleh kabag pemerintahan, Subhan, S.Sos, sementara pemkab Luwu diwakili oleh Asisten.I, Drs.Rudi R Dappi beserta Kabag Pemerintahan, Hj.Enrika, SE. Rakor kali ini juga melibatkan tim teknis penegasan tapal batas
Menurut Kabag Pemerintahan Kabupaten Luwu, Hj.Enrika, sejak di sahkannya UU No. 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan, belum ada satupun dokumen yang memiliki dasar hukum tetap tentang penegasan batas wilayah antara Kabupaten Luwu dan Kota Palopo. Hal ini menjadi urgensi ketika tahun 2021, Kemendagri mengharuskan semua daerah untuk menyelesaikan masalah tapal batasnya, apabila tidak terdapat titik temu, maka akan diambil alih oleh pusat untuk penentuan tapal batas daerah
“Rakor ini bertujuan untuk menentukan tapal batas kedua daerah. Belum jelasnya titik koordinat dan garis polygon penghubung antar pilar batas sehingga perlu ada kesepakatan dasar penentuan batas dengan menggunakan Peta Rupa Bumi terbaru yang dapat memberikan informasi data bentang alam dan kontur wilayah”, Terang Hj.Enrika
Dalam rapat yang menghadirkan pula OPD terkait, pemerintah Kelurahan dan Desa masing-masing wilayah, disepakati ada 14 titik Pilar Batas Utama (PBU) yang kemudian ditentukan garis penghubung (Polygon) antar titik-titik PBU. “Dengan ditetapkannya 14 titik PBU kedua wilayah tersebut, kita berharap tidak ada lagi permasalahan yang timbul didaerah perbatasan”, lanjutnya
Kesepakatan penentuan titik koordinat PBU dan Polygon batas ini, nantinya akan digunakan sebagai patokan dasar dalam penyusunan revisi RTRW masing-masing wilayah. (pn/komin)