H.FIRLI BAHURI : “Ada Lima Point yang Menjadi Peran Penting Kepala Daerah”
LUWU, PilarNews – Bupati Luwu, Dr.Drs.H.Basmin Mattayang,MPd bersama Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengikuti Rapat Kerja (Raker) dalam rangka Evaluasi Program Strategis Kegiatan Pemerintah Daerah (SKPD) se Indonesia secara virtual di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Luwu, Senin (24/1/2022)
Raker tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian dengan menghadirkan narasumber Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H.Firli Bahuri dan Kepala LKPP, Abdullah Azwar Anas, fokus membahas peran kepala daerah dalam upaya-upaya untuk menghindari praktek korupsi dilingkungan Pemerintah Daerah
“Pemerintah Daerah harus memahami isu strategis infrastruktur nasional agar mampu menselaraskan serta terwujudnya harmonisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.” Kata Tito Karnavian
Untuk mewujudkannya, Mendagri meminta BPKP dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar mengawal perencanaan pembangunan sehingga tercipta keselarasan dan harmonisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah serta tercapainya kualitas perencanaan yang lebih baik
Sementara itu, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H.Firli Bahuri dalam pemaparannya membahas lima (5) point peran penting kepala daerah
“Ada 5 point yang menjadi peran penting kepala daerah, yakni mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha serta menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional,” jelas Firli Bahuri
Firli juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar memperhatikan beberapa titik rawan yang dapat menjadi potensi terjadinya Tindakan korupsi dilingkungan pemerintah daerah
“Ada beberapa titik rawan, antara lain program reformasi birokrasi, dimana kepala daerah berpotensi melakukan tindakan korupsi saat melakukan Rekruitmen atau promosi jabatan. Titik rawan lainnya adalah proses pengadaan barang dan jasa, penyelenggaraan jaring pengaman sosial untuk pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya
Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan sebuah orchestra dengan menciptakan sistem integritas nasional yang melibatkan peran legislatif, eksekutif, yudikatif, dan kekuasaan partai politik untuk menjaga masing-masing institusinya terbebas dari tindakan korupsi. (pn/dkm)