LATIMOJONG, Pilarnewsonline.com – Setiap desa memiliki potensi. Tentu, potensi ini tidak terlepas dari potensi sumberdaya manusia.
Keberadaan potensi sumberdaya manusia dapat difungsikan dalam kepentingan pembangunan desa, salah satunya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Desa (Kades) Kadundung, Parambung pada media ini, Senin (03/04/2023). Kades menyampaikan. “Sumberdaya yang menduduki manajemen BUMDes dengan kemampuan serta kapasitas mumpuni diharapkan mampu mengembangkan serta menggerakkan perekonomian di tingkat desa”.
“Adapun kewajiban pelaksana operasional secara umum kelembagaan BUMDes adalah: (1) Menjalankan kegiatan operasional BUMDes”, lanjut Parambung
“(2) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran”,
“Kemudian poin yang ke (3) Memberikan laporan tahunan kepada Pemdes tentang keadaan serta perkembangan BUMDes dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes”. Tutur Kades Kadundung
Yang terpenting pada Keputusan dalam pengurus BUMDes yakni selalu mencari peluang usaha baru yang dapat dimanfaatkan pengelola BUMDes terhadap kepentingan secara umum masyarakat di desa. Ucap Parambung
Senada dengan Kades, Ketua Bumdes Kadundung, Palimpin menyampaikan. ” Ada yang namanya disseminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUMDes, kemudian ada namanya
Negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga”,
Selaku ketua, saya memberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUMDes, untuk Penyusun standar kinerja BUMDes”, ungkap ketua BUMDes Kadundung.
“Ada empat hasil pendapatan operasional usaha kami dalam tahun 2022 kemarin untuk diserahkan ke Pemdes sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa,Yaitu; 1. Pendapatan simpan pinjam. 2. Pendapatan WiFi Desa. 3. Pendapatan wisata tirongko dan 4. Pendapatan Tambang rakyat”, tutur ketua Bumdes
“Penyerahan PAD desa sebesar Rp.12.846.499,- itu, dari hasil usaha BUMdes harapan kita desa kadundung dalam tahun 2022 lalu, yang di serahkan langsung oleh bendahara Bumdes ke Bendahara desa”. Tambah Palimpin
Diakhir konfirmasi, ketua Bumdes Kadundung juga menyampaikan bahwa Melaksanakan pengelolaan BUMDes dan Mengembangkan BUMDes Harapan Kita Desa Kadundung, dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa.
Membangun kemitraan dengan lembaga desa lain. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bersama pemerintah desa dan selalu Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun berjalan ke Pemerintah Desa. (pn/hyn)