IRWAN SULTAN,S.Kel : “Jangan Salah Paham Dulu, Kita Harus Pahami Aturan, Sadar Aturan Dan Jalankan Untuk Pembangunan Desa”
LUWU, Pilarnewsonline.com – Melalui media ini, beberapa kepala desa di kabupaten Luwu yang tidak mau dimuat namanya, keluhkan pembayaran pajak tambang galian “C” dan penggunaan Dana Desa (DD) Tahap II. untuk modal utama KDMP. Kamis,14 Mei 2025
Dua poin keluhan tersebut dengan alasan bahwa, Pemdes boros terhadap penggunaan Dana Desa yang tidak bermanfaat, tutur salah satu kades, ” Pemdes bayar harga matrial kepada pengusaha tambang galian “C” menggunakan DD, kemudian pada sumber dan matrial yang sama, pemdes membayar lagi pajak tambang galian “C”, padahal itu untuk membangun infrastruktur lima tahun kedepan di desa melalui program kerja dan musyawarah desa.
Dilain tempat dan waktu yang berbeda, kades yang lain dan tidak mau disebut namanya juga menyampaikan keluhannya terkait modal awal KDMP menggunakan DD pada Tahap II. “Kami Pemdes di sini pencairan DD nya 60 persen tahap pertama dan 40 persen tahap kedua nantinya, DD inikan untuk program kerja pembangunan desa, ucapnya dengan tegas. Kalau DD tahap II nanti digunakan untuk modal awal KDMP semuanya maka kami akan rubah lagi program kerja rencana pembangunan desa lima tahun kedepan yang sudah di musyawarahkan.
Ketua APDESI Kabupaten Luwu, Irwan Sultan,S.Kel saat di konfirmasi terkait dua poin keluhan tersebut menyampaikan “Jangan Salah Paham Dulu, Kita Harus Pahami Aturan, Sadar Aturan Dan Jalankan Untuk Pembangunan Desa”,
“Pertama, terkait pembayaran pajak tambang galian golongan C itu yg menghitung pihak bapenda, pemdes hanya memperlihatkan foto copy RAB, setelah itu dibuatkan bukti setorannya dan kemudian di bayar oleh bendahara, tentunya semakin banyak material di pake banyak juga pajak material yang di bayar. Aturan Pemdes tentang pembayaran pajak material tambang galian C umumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak ini, yang dikenal sebagai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dikenakan pada kegiatan pengambilan dan pengolahan bahan galian seperti pasir, batu, dan tanah uruk.”, jelas Irwan Sultan
Lanjut Ketua APDESI, “yang kedua, kalau terkait penggunaan modal untuk KDMP dari Dana Desa, kami belum mendapat petunjuk terkait itu, cuman pembentukan KDMP kemarin di bebankan pada dana operasional sebesar 3% sesuai surat edaran yg kami terima”.
Selaku ketua APDESI, Irwan Sultan menegaskan bahwa isi dari surat menteri keuangan RI nomor : s-9/MK/PK/2025 terkait penyaluran Dana Desa tahap II itu akan di cairkan untuk pemdes yang sudah melaksanakan dan selesai pembentukan pengurus KDMP nya sesuai dengan persyaratan administrasi, bila ada pemdes yang belum selesai pembentukan pengurus KDMP nya maka pencairan DD tahap II-nya belum di cairkan sesuai isi surat menteri keuangan tersebut. Tutupnya (pn/hyn)