Polres Luwu Tindak Pelanggaran Peredaran Minyak Goreng

Kam, 6 Apr 2023 05:27:46pm Dilihat 20 kali author Admin
IMG-20230406-WA0123

AKBP ARISANDI SH.SIK.MH : “Untuk Jaga Harga dan Daya Beli Masyarakat”

LUWU, Pilarnewsonline.com – Polres Luwu melaksanakan Pers Conference perkara dugaan penyalahgunaan peredaran bahan pokok jenis Minyak Goreng Rakyat (MGR)  yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa kemasan yang tidak sesuai dan harga diatas HET, bertempat di lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Kamis (6/4/2023).

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023 sekitar Jam 17.00 Wita bertempat di Jln. poros Palopo Makassar tepatnya di depan Pos Tugu Lantas Belopa Kab. Luwu, mendapati 1 unit mobil Bus 3/4 jenis Mitsubhisi Colt 120 dengan No.Pol. DW 7547 AB sedang membawa bahan pokok jenis minyak goreng kemasan tanpa merk sebanyak 800 botol.

“Berdasarkan keterangan sdr. AA selaku sopir mobil tersebut menjelaskan bahwa minyak goreng tersebut milik sdr. S yang sebelumnya diambil di sekitar Pasar Atapangnge Kecamatan Atapangnge Kabupaten Wajo yang rencananya akan dibawa dan dijual di wilayah Desa Tokorondo Kec. Poso Pesisir Kab. Poso Provinsi Sulawesi Tengah”, ujarnya.

Arisandi melanjutkan bahwa berdasarkan keterangan sdr. S, minyak Goreng tersebut dibeli dari sdr H.A yg beralamat di Desa Rumpia Kec. Maja Uleng Kab. Wajo, dengan harga Rp. 20.000,-/botol dan rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 22.000,-/botol.

“Lebih lanjut menurut keterangan H.A, dirinya sebagai pengecer minyak goreng curah untuk wilayah Kab. Wajo dimana minyak goreng curah tersebut dibeli dari Distributor seharga Rp. 12.500,-/liter. Selanjutnya minyak goreng curah tersebut kemudian dikemasnya dalam botol plastik tanpa label/merk lalu dijual oleh yang bersangkutan kepada sdr. S.” Terangnya.

Berdasarkan Permendag No. 44 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) diatur bahwa pendistribusian MGR dalam bentuk curah dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi (HET). Harga dimaksud sebesar : a.Rp 14.000,00 /liter atau Rp 15.500,00/kg untuk MGR dalam bentuk curah; dan b. Rp14.000,00/liter untuk MGR dalam bentuk kemasan.

Atas perbuatannya, terlapor diduga berpotensi melanggar ketentuan pasal 62 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kapolres menghimbau agar distributor dan pengecer tetap mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi minyak goreng rakyat yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat.

“Penjualan minyak goreng dalam kemasan hendaknya juga mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki izin edar dari dinas atau instansi terkait guna menjamin pemenuhan hak dari konsumen berupa mutu, kualitas dan harga barang dan jasa yang diperdagangkan, dalam hal ini minyak goreng.” himbau AKBP Arisandi.

Kegiatan tersebut dipimpim Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H., Kanit Tipiter Satreskrim, Polres Luwu Ipda Sultan, S.H. dan pak Annis, S.T., M.T. dari Dinas Perdagangan Kab Luwu. (pn/tribrata-pl)

Baja Juga

News Feed

Usai Coffee Morning, Bupati Luwu Hadiri Panen Padi Di Desa Tabbaja

Kam, 24 Apr 2025 03:57:01pm

LUWU, Pilarnewsonline.com – Usai menggelar coffee morning di Rujab Bupati, Senin (21/4/2025), Bupati Luwu H. Patahudding langsung bergerak ke...

Patahudding Adakan Coffee Morning Perdana Bersama Pimpinan OPD Pemkab.Luwu

Kam, 24 Apr 2025 03:51:35pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Bupati Luwu H Patahudding Menggelar Coffee Morning bertempat di Rumah Jabatan Bupati (Rujab) Kelurahan Pammanu, Kecamatan...

Partai Golkar Kabupaten Luwu Gelar Halalbihalal Pasca Idul Fitri 1446 H/2025 M

Kam, 24 Apr 2025 03:41:52pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Ketua DPD 1 Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe beserta rombongan tiba terlebih dahulu di Rujab Bupati Luwu sekitar pukul...

Bunda Literasi Luwu Kunjungi Perpustakaan Daerah

Kam, 24 Apr 2025 03:28:25pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Bunda Literasi Kabupaten Luwu, Hj. Kurniah Patahudding, A.Md meninjau pelayanan Perpustakaan Daerah yang dikelola Dinas...

Terima Perwakilan Kemensos RI, Bupati Luwu Bahas Penanganan Korban Bencana

Kam, 24 Apr 2025 03:22:18pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag menerima perwakilan Kementrian Sosial RI, Dika Yustira Rizqy dari Direktorat...

Wakil Bupati Luwu Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN

Kam, 24 Apr 2025 03:15:14pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH. menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Wabup Luwu Pimpin Apel Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Kam, 24 Apr 2025 03:07:20pm

LUWU, Pilarnewsonline.com - Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH. memimpin langsung apel pemeriksaan kendaraan dinas lingkup Pemerintah...

Hadiri Rakerda XVI BPD HIPMI Sulsel, Dhevy Bijak Pawindu Ajak Perkuat Kolaborasi

Kam, 24 Apr 2025 02:56:35pm

TORAJA, Pilarnewsonline.com - Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH. menghadir Rapat Kerja Daerah (Rakerda) XVI Badan Pengurus Daerah...

Lepas Kafilah Luwu STQH XXIII 2025 Tingkat Provinsi

Kam, 24 Apr 2025 02:48:03pm

H.PATAHUDDING,S.Ag : "Berikan penampilan Terbaik, Harumkan Nama Kabupaten Luwu" LUWU, Pilarnewsonline.com - Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag...

Wakil Bupati Luwu Hadiri Mattompang Arajang Hari Jadi Bone ke 695

Kam, 24 Apr 2025 02:33:37pm

BONE, Pilarnewsonline.com - Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH menghadiri prosesi Mattompang Arajang (pembersihan benda pusaka) dalam...