LUWU, Pilarnewsonline.com – Team Resmob Sat Reskrim Polres Luwu berhasil menangkap spesialis pencuri tabung gas LPG 3 kg di Wilayah Kabupaten Luwu yang diamankan di Jl. Mungkasa Kel. Salekoe Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Rabu 03 Mei 2023 kemarin.
Penangkapan tersebut dipimpin Ka Team Resmob Polres Luwu Bripka Hamid Padang , S.H. bersama Unit Resmob Polres Luwu dan di back up Unit Resmob Polsek Wara Polres Palopo.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan pengungkapan kasus pencurian pemberatan spesialis tabung gas LPG 3 kg dan mengapresiasi upaya dari Satreskrim.
“Pengungkapan ini sebagai wujud responsif Kepolisian untuk menjawab keresahan masyarakat dari aksi pencurian tabung gas 3 kg yang telah dilakukan oleh pelaku di beberapa TKP dan menimbulkan kerugian korban yang berkisar puluhan juta rupiah”. Tegas AKBP Arisandi. Kamis (4/5/2023).
Berdasarkan informasi bahwa pelaku HH Alias Heru (26), warga Desa Pattedong Kec. Ponrang Kab. Luwu, melakukan pencurian tabung gas 3 kg dengan cara masuk ke dalam kios tempat penyimpanan tabung gas milik korban yang terletak di samping rumah korban dengan cara merusak engsel pintu kios.
Kemudian pelaku HH alias Heru mengambil tabung gas ukuran 3 kg warna hijau milik korban sebanyak 53 buah. Selanjutnya tabung gas tersebut diangkut oleh pelaku menggunakan mobil rental No Pol DW 1714 LG menuju ke Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.E., M.H. mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurian tabung gas 3 kg yakni berinisial HH Alias Heru (26).
“Selajutnya dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah kost yang beralamat di Jl. Mungkasa, Kel. Salekoe, Kec. Wara Timur, Kota Palopo”, terangnya.
Saleh melanjutkankan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, team kemudian bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku HH alias Heru.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan juga mengakui bahwa dirinya juga telah beraksi di beberapa TKP di wilayah Kab. Luwu yang kemudian barang bukti tersebut dijual langsung kepada pemilik pangkalan tabung gas yang beralamat di Kec. Wara, Kota Palopo dan sebagian lagi dijual melalui COD”, ucapnya.
Saleh menambahkan bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku HH alias Heru, team kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti tindak pidana pencurian tersebut, namun ketika pelaku diarahkan untuk menujukkan barang bukti tersebut, pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri dengan cara mendorong salah seorang petugas Kepolisian hingga terjatuh.
“Petugas telah memberikan peringatan dengan suara lantang namun tidak dihiraukan oleh pelaku, kemudian dilakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun pelaku tetap berlari dan tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku yang tepat mengenai betis sebelah kanan pelaku. Selajutnya pelaku di bawa ke Rumas sakit untuk mendapat perawatan medis.” Ujar AKP Saleh.
Atas perbuatannya pelaku HH alias Heru dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. (pn/tribrata-pl)