LUWU, Pilarnewsonline.com – Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kabupaten Luwu, Jumardi Senin (23/01/2023) pada Media ini mengatakan bahwa ada beberapa oknum pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu diduga menahan sertifikat tanah atas nama Supardin dan sudah bertahun-tahun dengan berbagai alasan
“Bahkan mereka tidak segan-segan menggunakan bahasa aturan yang tidak dipahami warga khususnya pihak korban untuk menekan dan menakut-nakuti pihak korban supaya pihak korban mengikuti keinginan alur dugaan “permainan” mereka dengan pihak Penyerobot”. Tutur Ketua PD-IWO Kabupaten Luwu
Diketahui, pada berita sebelumnya di berbagai Media Online telah tersebar bahwa diduga ada Mafia Tanah dalam tubuh BPN Luwu menahan dan tidak memberikan sertifikat warga petani dalam kasus Penyerobotan Tanah atas nama Supardin
Menurut Ketua PD-IWO sudah berkali-kali di fasilitasi oleh berbagai pihak sejak tahun 2021. “Terakhir di awal 2023 ini pihak BPN memfasilitasi secara kekeluargaan dengan memanggil kedua bela pihak yang saling mengklaim atas tanah Supardin pada tanggal 17 Januari 2023 lalu”, terang Jumardi
Pada kesempatan pertemuan itu, Ketua LSM GPB-RI teman saya juga sempat hadir, katanya. Namun hasil dari pertemuan dimaksut, dia menilai bahwa pihak BPN seakan-akan menekan dan memojokan pihak korban dengan aturan proses sertifikat yang kurang dipahami oleh pihak korban (Supardin),
“Padahal Supardin membawa bukti Alashak Tanah nya dan di lain sisi pihak penyerobotan tanah tidak selalu hadir di setiap pertemuan, namun pihak BPN tetap beritikad menahan Sertifikat atas hak Supardin dengan alasan akan diadakan pengukuran kembali oleh pihak BPN pada tanggal 19 Januari 2023”, jelas Jumardi
“Dengan syarat itu di sepakati bersama dan pihak BPN meminta untuk menghadirkan pemilik batas-batas tanah dimaksud, dengan tujuan pengukuran ulang oleh pihak BPN adalah Memperjelas hak kepemilikan tanah dimaksud”, sambung Jumardi
Sehingga dalam pertemuan itu pihak Korban dan Pihak BPN menyepakati pengukuran ulang dengan tujuan memperjelas kepemilikan bukan merubah isi sertifikat. Lanjut Jumardi, kemudian forum sepakati lalu bubar dengan sepakat berkumpul kembali pada tanggal 19 Januari untuk pihak BPN mengukur ulang Lahan kebun Supardin yang masih di tahan sertifikatnya oleh Pihak BPN Luwu sampai saat ini, terang Ketua PD-IWO Luwu
Namun saat tiba waktu pengukuran yang disepakati bersama pada pertemuan di ruang rapat BPN (17/1/2023) sebelumnya dan di janjikan oleh Pihak BPN itu sendiri, kenyataan nya pihak BPN tidak hadir dengan berbagai alasan, padahal pihak korban sudah persiapkan pemilik batas-batas tanah kebunnya yang sesuai permintaan pihak BPN dan sesuai dalam sertifikat yang masih di tahan oleh pihak BPN.
“Ini sudah proses pembodohan kepada masyarakat oleh oknum-oknum pihak BPN Luwu yang diduga ingin merubah luasan tanah dimaksud melalui perubahan sertifikat terlebih dahulu, untuk memenuhi serta mempermudah keinginan pihak Penyerobotan sebagian tanah milik Supardin”, ungkapnya
“Tindakan oleh oknum-oknum BPN Luwu bersama pihak Penyerobotan Tanah dimaksut tidak jauh beda dengan Mafia Tanah yang menggerogoti Materi, pikiran, waktu dan tenaga korban, sampai keinginan mereka terpenuhi, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi di kabupaten Luwu, kasihan kita warga ini kebanyakan tidak paham aturan dan proses sertifikat”, ucap Ketua PD-IWO Luwu dengan nada tegas
Dia juga berharap dan meminta pihak Penegak Hukum di kabupaten Luwu setelah menerima informasi ini supaya diadakan penyelidikan melalui kasus Penyerobotan Tanah H.Supardin, karena Dia menduga oknum-oknum BPN dan Pihak Penyerobot selalu tertutup dalam hal ini demi tujuan mereka. Kuncinya (pn/al)