LUWU, Pilarnewsonline.com – Sebelumnya, Polres Luwu telah melakukan pemusnahan 2336 liter barang bukti Minuman Keras (Miras) berbagai merk dari hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis (22/12/2022) lalu.
Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 Polres Luwu kembali amankan 2 tersangka penjual Miras ilegal atau tanpa izin bersama barang bukti puluhan botol Miras. Hal ini untuk menekan peredaran Miras jelang malam pergantian tahun 2023 yang berpotensi memicu lahirnya aksi kriminalitas.
Dua orang tersangka berinisial B (52thn) dan S (50thn), beralamat di Dusun Buntu Lura dan Desa Tirowali Kabupaten Luwu, terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Luwu setelah adanya laporan masyarakat dan terbukti tidak memiliki dokumen atau izin jual.
Sebelumnya, Berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan minuman keras dimaksud, Satreskrim Polres Luwu dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Muhammad Saleh,SE.MH dan dibantu oleh Polsek Ponrang kemudian bergerak melakukan penyelidikan
Selanjutnya di TKP tim melakukan penggeledahan dan memeriksa rumah dari masing-masing terlapor tersebut dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.
Diketahui, sebanyak sepuluh (10) kardus Bir Putih Merk Angker, sembilan (9) kardus Bir Putih Merk Bintang dan Dua (2) kardus Bir Hitam Merk Guinness diamankan dan disita dari rumah saudara B yang beralamat di Dusun Buntu Lura.
Sedangkan dari rumah saudara S yang beralamat di Desa Tirowali telah diamankan sebanyak Sebelas (11) botol Bir Merk Prost, dua (2) botol Bir Hitam Merk Guinness, satu (1) botol Bir Putih Merk Bintang, dua (2) botol oplosan Merk Tora-Tora, dua (2) botol Anggur Hitam ukuran kecil Merk Orang Tua dan satu (1) botol Anggur Hitam ukuran besar Merk Orang Tua.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, SH.SIK.MSi, membenarkan hal tersebut. “Tindakan tersebut kita akan konsisten lalukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol,”
“Terutama menjelang perayaan malam pergantian tahun, kita tidak ingin masyarakat larut dalam euforia tahun baru dengan minum minuman keras yang kemudian berdampak terhadap aksi-aksi kriminalitas. Oleh karena itu, kita akan terus melakukan razia minuman keras baik yang bermerk maupun minuman keras tradisional jenis ballo”. Tegas AKBP Arisandi (pn/tribrata-pl)