Drs.H.RAHMAT ANDI PARANA : “Permudah Para Investor dan Pengusaha di Luwu, Untuk Kestabilan PAD”
LUWU, PilarNews – Terkait dengan Perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Luwu, Drs.H.Rahmat Andi Parana menyampaikan bahwa di DPM-PTSP Luwu mengutamakan arti pelayanan prima kepada para pemohon.
Pada Pilar News, senin (22/02) H.Rahmat yang akrap di sapa Opu Rani mengatakan “Pelayanan prima dalam artian kalau memang bisa satu hari selesai, kenapa harus dua hari. Semestinya harus dipercepat semua itu dalam arti satu pintu manakala sudah ada keterangan dari desa, kelurahan dan camat semua OPD terkait tidak bisa dibawa keluar harus selesai disini”.
“Jadi pemohon itu tidak lagi ke dinas PUPR terkait dengan izin pembangunan perumahan, pemohon tidak lagi ke Kominfo dan lingkungan hidup terkait dengan pembangunan Tower, begitu juga izin tambang dan usaha lainnya, karena kami di DPMPTSP memiliki bagian- bagian yang menindaklanjuti berkas pemohon ke bagian teknis di OPD terkait”. Tutur Opu Rani
Beliau juga mengatakan. Itu berlaku pada pengurusan semua izin, karena sudah ada surat perintah kerja dari Bapak Bupati selaku tenaga teknis perizinan berada di DPMPTSP. “Apapun dia harus kerjakan disini setelah ada rekomendasi persetujuan dari desa, kelurahan dan camat serta memenuhi syarat pemohon, sehingga yang namanya pelayanan prima cepat terselesaikan”.
Kalau izin usaha ada namanya OSS OnLine. Lanjut H.Rahmat Andi Parana, itu bisa melalui aplikasinya saja tanpa pemohon mengurus ke kantor, namun semua pelaku usaha dari modal satu juta sampai 500 juta itu diwajibkan memiliki izin usaha dan melaporkan LKPM-nya setiap enam bulan sekali untuk dilihat perkembangan usahanya.
“Untuk itu program kami yang kedua, bagaimana perizinan menarik para investor masuk di luwu karena dengan adanya investor, kita bisa menarik retribusi, para investor juga bisa mengstabilkan perputaran ekonomi kerakyatan dan bisa mengurangi pengangguran dengan menambah tenaga kerja di masyarakat sekitar, sehingga kami permudah para investor dan pengusaha di luwu untuk kestabilan PAD”. Ungkapnya
Sementara ini kami evaluasi untuk tempat kerja bagian teknis terkait, selama tiga bulan kedepan. Semua yang terkait dengan perizinan harus selesai di DPMPTSP, bukan lagi masyarakat atau pemohon yang selesaikan di OPD terkait, dengan kerja sama arti dari satu pintu pelayanan prima ini akan menjaga nama baik pemerintahan kabupaten luwu. Kalau ada OPD yang tidak bersedia untuk itu maka saya akan laporkan itu ke Bupati. Kuncinya (pn/hyn)