DR.Hj.HAYARNA BASMIN,MM: “Masyarakat atau Konsumen Cerdas Dapat Melindungi Diri, Keluarga maupun Komunitas”
LUWU, PilarNews – Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Loka Pengawas Obat Dan Makanan (POM) Palopo gelar Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang Keamanan Pangan di aula Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Rabu (15/9/2021)
Kepala Dinas Kesehatan, dr Rosnawari Basir mengatakan, kegiatan Sosialisasi KIE dilaksanakan sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat. “KIE Keamanan Pangan bertujuan untuk mewujudkan terciptanya masyarakat atau konsumen cerdas yang dapat melindungi diri, keluarga maupun komunitas masyarakat dari ancaman produk pangan yang tidak memenuhi syarat”, Jelas dr Rosnawary
Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari 5 kecamatan, yakni Kecamatan Belopa, Belopa utara, Bajo, Latimojong dan Bastem, dimana setiap kecamatan mengirimkan perwakilan dari unsur pelaku usaha pangan, TP-PKK kecamatan dan tokoh masyarakat.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu sekaligus Ketua Forum Kabupaten Sehat, Dr.Hj.Hayarna Basmin secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Hj.Hayarna Basmin meminta kepada para peserta agar menyimak materi dengan baik
“Bagi para peserta khususnya TP- PKK Kecamatan yang mempunyai peran penting dalam upaya peningkatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga harus menyimak materi ini dengan baik. Sosialisasi keamanan pangan ini sangat erat kaitannya dengan program gerakan serentak menanam sayuran untuk menunjang pemenuhan gizi keluarga serta pemilihan pangan yang aman dan sehat bagi keluarga”, kata Hj Hayarna Basmin
Sementara itu, Kepala Loka POM Palopo, Mardianto, S.Farm. Apt yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi KIE Keamanan Pangan yang didampingi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, drg.Annisa yahya, menjelaskan landasan hukum terkait Keamanan Pangan
“Ada beberapa landasan hukum terkait keamanan pangan, diantaranya adalah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Permenperin RI No.75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices)”, jelas Mardianto
Menurutnya, Keamanan Pangan Adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, cemaran kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi
“Ada beberapa cemaran pada pangan, salah satunya adalah Cemaran Kimia atau penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melebihi takaran, Bahan kimia berbahaya yang sengaja dimasukkan ke dalam pangan, contoh, formalin, borax, dan pewarna tekstil. Yang terakhir lingkungan (air, udara dan tanah) yang tercemar”, ungkap Mardianto
Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan sekaligus Ketua panitia kegiatan, Hj.Ajerni Sari melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari 22 kecamatan yang dibagi dalam 4 tahap dengan mengikuti prosedur protokol Kesehatan. (pn/dkm)