MAKASSAR, PilarNews – Mewakili pemerintah desa se-Kabupaten Luwu, Kepala Desa Senga Selatan, Andi Muhammad Arfan Basmin,SH mempresentasikan kinerja layanan informasi publik pada ajang monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik desa tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, pada Jumat 05 November 2021 di ruang Command Center, Gedung A lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Presentasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori pemerintah desa tersebut, dinilai langsung oleh tim penguji yang terdiri dari Pahir Halim (Ketua KI Sulsel), Andi Tadampali (Wakil Ketua KI Sulsel), Benny Mansjur (Komisioner KI Sulsel), Khaerul Mannan (Komisioner KI Sulsel), Fauziah Erwin (Komisioner KI Sulsel), Dr.Muliadi Mau S.Sos,MSi dan Mardiana Yunus SE M.Kom.
Terlihat didampingi Kadis DPMD Kabupaten Luwu, Drs.H.Bustam,M.Si dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo SP Luwu, Anwar Amir. Dalam presentasi Angga panggilan akrab Andi Muh.Arfan Basmin memaparkan inovasi layanan informasi publik yang dikembangkan dan diimplementasikan di lingkup Desa Senga Selatan.
“Tadi kita paparkan kinerja keterbukaan informasi publik Desa Senga Selatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Baik melalui website desa maupun via media sosial seperti facebook, youtube dan instagram, serta inovasi layanan informasi publik yang ada di desa kami berupa ruang command center, aplikasi digides, dan geospasial. Termasuk proyeksi arah pengembangan serta percepatan dalam pelayanan warga desa ke depannya,” jelas Arfan.
Sementara itu, H.Bustam selaku Kadis DPMD Luwu, menyatakan sangat mengapresiasi monev keterbukaan informasi publik desa yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. “Ajang ini merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan kredibilitas kinerja pemerintah desa di mata publik”,
“Sehingga selaku Kadis DPMD Luwu, saya berharap agar keikutsertaan Desa Senga Selatan pada Monev KIP Desa tahun ini, dapat membiaskan energi positif dan motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Luwu untuk lebih memaksimalkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku”, tutur Kadis DPMD Luwu
Intinya, lanjut H.Bustam. Keterbukaan informasi publik desa merupakan hal yang wajib berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Bustam juga menyampaikan bahwa DPMD bersama Dinas Kominfo SP Luwu akan terus berupaya mendampingi dan mendorong terwujudnya pengelolaan pelayanan informasi publik yang regulatif dan implementatif di seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Luwu. (pn/dkm)