LUWU, Pilarnewsonline.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, Drs.H.Sulaiman,MM., mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa se Kabupaten Luwu di aula Bappelitbangda, pada Hari Rabu 27 Juli 2022.
Ketua Baznas Kabupaten Luwu Andi Agung Nas menjelaskan bahwa pengukuhan UPZ masa bakti 2022-2025 pada kecamatan Belopa dan Suli. “UPZ tingkat desa ini adalah penguatan kelembagaan Baznas ditingkat desa yang bertugas untuk mengurus zakat Mal,” terang Agung.
Diakhir sambutannya, Agung Nas juga menyampaikan hasil kerjasama Baznas Kabupaten Luwu dengan Bank Sulselbar Cabang Belopa berupa pembayaran atau penyetoran zakat melalui sistem QRIS.
“Untuk memudahkan nanti mensosialisasikan zakat atau penyetoran zakat, kami telah bekerja sama dengan Bank Sulselbar bentuk penyetoran zakat melalui sistem QRIS. Jadi bagi yang jarang membawa uang tunai, bisa melakukan pembayaran zakat melalui sistem QRIS. Ini untuk mempermudah dan tidak dikenakan biaya admin atau lain sebagainya.” Ungkap Ketua Baznas Luwu
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu dalam sambutannya usai mengukuhkan personil UPZ, H.Sulaiman berharap potensi zakat yang besar di wilayah Kabupaten Luwu dapat dikelola dengan baik.
“Keluarga kita sebenarnya banyak yang memiliki kesadaran untuk pembayaran zakat Mal. Hanya saja karena kurangnya pemahaman terkait penyaluran zakat mal, sehingga banyak kurang tepat dalam penyaluran zakatnya,” ungkap Sulaiman.
Olehnya itu, Sekda Luwu sangat berharap UPZ Desa yang telah dikukuhkan dapat dengan segera melakukan sosialisai dan mengedukasi masyarakat terkait metode dan tata cara pembayaran zakat Mal secara terus menerus. (pn/dkm)