LUWU, Pilarnewsonline.com – Secara simbolis, Kejaksanaan Negeri Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan Deklarasi Pencanangan 22 Rumah Adhyaksa di Kantor Desa Senga Selatan kecamatan Belopa, pada Hari Kamis 9 Juni 2022 yang dihadiri oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali., Sekda Luwu, H.Sulaiman., Koramil Belopa, Marten Luter., jajaran Kejaksaan Negeri Luwu serta Pemerintah dan masyarakat Desa Senga Selatan
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama Harun,SH.MH bahwa Rumah Adiyaksa di 22 desa yang mewakili masing-masing kecamatan, merupakan Program Nasioal Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang pada dasarnya dibentuk sebagai sarana masyarakat khususnya di kabupaten luwu.
“Dasar filosofi penyebutan rumah agar dapat memberikan rasa nyaman, aman, untuk berkumpul dan mencari solusi dari berbagai permasalahan yang di alami oleh masyarakat. Melalui rumah adhyaksa ini, nantinya akan di fungsikan untuk berbagai kegiatan yang mencangkup 3 bidang pada Kejaksaan Negeri Luwu, meliputi Bidang Intelejen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tindak Pidana Umum”, jelas Andi Usama Harun
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan diantaranya penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang merupakan produk intelejen. Difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna memberikan pengetahuan, pemahaman, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhati nurani berbudaya dan cerdas hukum.
“Sementara dalam bidang perdata dan tata usaha negara, mencakup pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum yang dibingkai melalui pojok datun. Dalam rangka menghadirkan keadilan ditengah masyarakat, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan ruang penyelesaian masalah dengan musyawarah mufakat sebelum masalahnya masuk dalam ranah penuntutan”, lanjut Andi Usama Harun
Program Rumah Adhyaksa Kejari ini, sangat direspon oleh Bupati Luwu, Dr.Drs.H.Basmin Mattayang,MPd sangat mengapresiasi Kejari Luwu yang memperhatikan dan mau peduli terhadap masyarakat Kabupaten Luwu terkait kesadaran hukum.
“Apa yang dilakukan Kejari Luwu merupakan instruksi dari atas, ini adalah hal yang sangat positif dan patut kita sambut baik dan kita syukuri karena mengingatkan kita untuk membangun dan mengembalikan tradisi pada masa lalu menjunjung tinggi budaya sipakatau dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat khususnya para perangkat adat”, tutur Bupati Basmin
Bupati Basmin juga menyampaikan bahwa program yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung yang diteruskan oleh Kejaksaan Negeri Luwu, sejalan dengan program KPK RI yakni Kick Off pembentukan Desa percontohan Desa Antikorupsi
“Program ini erat kaitannya dengan program yang diluncurkan oleh KPK RI di Desa Pakkatto Kabupaten Gowa yang tujuannya sama, yakni jika ada penyimpangan-penyimpangan di Desa akan persoalan, itu diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat ditingkat desa.
Tujuan dibuatnya rumah adiyaksa ini untuk melakukan pembimbingan kepada msyarakat dan ini dibutuhkan partisipasi aktif dari Kepala desa, Kepala dusun, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat agar program Kejari ini dapat berjalan sesuai yang kita harapkan bersama.”, Tutup Bupati Basmin (pn/hyn)