LUWU, Pilarnewsonline.com – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu melaksanakan fasilitasi pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Karir PNS di Kantor Biro Hukum, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (14/06/2024).
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Partisan, SH.,MH. menyampaikan bahwa, perbup pola karir PNS ini merupakan peraturan yang sifatnya mendesak untuk segera diterbitkan berdasarkan PP No. 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS untuk mendukung kelancaran pelaksanaan manajemen kepegawaian.
“Dan kami berharap Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan dapat memberikan masukan serta memberikan koreksi untuk penyempurnaan Perbup ini,” tambah Partisan
Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Luwu, Raehana Rahman, S.Sos.,M.Si. menjelaskan, Perbup Pola Karir PNS ini nantinya mengatur tentang urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi disetiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
“Dimana penyelengaraan pola karir yang dimaksud bertujuan untuk pengembangan karir, pengembangan kompetensi, mutasi dan promosi PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi serta kinerja yang dilakukan secara adil dan wajar di Lingkup pemerintah Daerah kabupaten Luwu,” tandasnya. (pn/bkd)