H.SARDI NUHUNG BARRANG : “Ini Bukan Persoalan Tapal Batas Desa, Namun ini Persoalan Aturan Tambang”
LUWU, PilarNews – Penambang komuditas batuan jenis sirtu pada lokasi sungai desa Rumaju kecamatan bajo dan desa Kadong-kadong kecamatan bajo barat kabupaten luwu seluas 49,9 hektar, yang dikelolah oleh CV.Alim Perkasa milik H.Sardi Nuhung Barrang dengan keputusan gubernur sulawesi selatan nomor;28/I.02/PTSP/2020 tentang izin usaha pertambangan eksplorasi sirtu selalu di ganggu oleh pihak yang ingin Tambang Resmi ini ditutup.
Pada Pilar News, sabtu (07/11) di lokasi Tambangnya H.Sardi Nuhung Barrang menyampaikan bahwa yang masyarakat gugat itu adalah penambang tanpa izin usaha (Liar) dari Pemerintah, karena Pemerintah yang berhak mengatur dan membuat aturan untuk itu dan mereka penambang liar atau pelaku peti tidak memiliki titik koordinat tambang dan izin tambang, sehingga sembarang tempat yang mereka tambang termasuk sepanjang bibir sungai, sebenarnya tambang ilegal ini yang merusak.
“Kalau kami yang resmi, jelas titik tambangnya sudah di tentukan dan melalui berbagai macam proses study dari Pemerintah, baik pemerintah propinsi maupun kabupaten dan kami juga di arahkan oleh pemerintah untuk selalu memperbaiki bibir sungai untuk keamanan lahan masyarakat yang dekat dengan titik tambang kami, yang sudah ada persetujuan (Tanda tangan) dari masyarakat yang lokasi kebun maupun sawahnya dekat dengan titik koordinat kami”
Kenapa saya katakan bahwa CV.Alim Perkasa ini resmi, kata H.Sahdi. Selain itu kami memiliki keputusan gubernur sulawesi selatan nomor: 48/I.03/PTSP/2020 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Sirtu yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PTSP Profinsi sulawesi selatan, Ir.Iffah Rafida Djafar,ST.MT dan berbagai lampiran secara tehnis maupun titik koordinatnya.
Kemudian rekomendasi teknis lokasi penambangan dengan nomor SA.02.03-AU/3382 dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan, secara tertulis mengatakan bahwa Cv.Alim Perkasa memenuhi syarat secara teknis, selama kegiatan kami wajib mengikuti sesuai yang tercantum dalam rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
“Untuk itu kami juga selalu memikirkan persoalan dampak lingkungan dalam kegiatan kami, termasuk dampak pada masyarakat sekitar tambang. Secara kekeluargaan saya berharap kepada masyarakat kadong-kadong supaya jangan terprofokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini diduga ada mantan anggota dewan yang mungkin mereka juga mengelola tambang liar tanpa izin, terutama kepada pemerintah desa kadong-kadong ini bukan persoalan tapal batas desa (Hak Kabupaten), namun ini persoalan aturan tambang (Hak Propinsi)”.
Kami juga menduga ada mantan dewan memanfaatkan oknum LSM nakal dari luar desa, yang selalu profokasi dan menakut-nakuti masyarakat serta pemerintah desa di kecamatan bajo barat. Sehingga perusahaan kami sempat tidak beroperasi selama lima hari dan mengalami kerugian sebesar Rp.80 juta, untuk itu kami telah laporkan oknum LSM dimaksud ke Mapolres Luwu terkait dugaan menghalang-halangi usaha tambang yang memiliki izin resmi dari Pemerintah. Ungkapnya (pn/hyn)