LUWU, PilarNews – Bupati Luwu, Dr.Drs.H.Basmin Mattayang,MPd menyampaikan pendapatnya atas penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Luwu dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, rabu (21/04)
Dalam rapat paripurna DPRD Luwu dimaksud, terkait RPJMD kabupaten luwu tahun 2019-2024. Basmin menyampaikan bahwa. “Dalam skala nasional, sudah dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan di daerah akan dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)”,
Dengan demikian, tutur Bupati. Perencanaan serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial akan dapat tepat sasaran serta sesuai kebutuhan, dengan mengedepankan program berbasis ekonomi yang dilandasi oleh kearifan lokal dan mendorong masyarakat untuk keluar dari problematika kemiskinan.
Sementara itu, anggota DPRD Luwu dari Fraksi Gabungan Bersama Rakyat, Summang, menyarankan kepada Bupati Luwu agar segera melakukan rapat Koordinasi dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan ranperda yang disebut dalam rapat paripurna
Batas waktu pembahasan hingga tanggal 29 April, lanjut Summang. Jadi tersisa 9 hari lagi Pak Bupati, sehingga kami berharap Kepada Bapak untuk segera menginstruksikan kepada pimpinan OPD terkait, supaya menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan melarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Hal ini untuk mengoptimalkan waktu yang tersisa agar pembahasan Ranperda dimaksud dapat selesai tepat waktu. Terang Summang (pn/komin)