MAKASSAR, PilarNews – Bupati Luwu, Dr.Drs.H.Basmin Mattayang,MPd menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD Unaudited) tahun anggaran 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan A. P. Pettarani Makassar, pada Jum’at (18/3/2022)
Turut serta dalam penyerahan LKPD Kabupaten Luwu tersebut, Kepala BPKD, Moh Arsal Arsyad, Inspektur, Andi Palanggi, Kabag Umum, Imran, Kabag Keuangan, Iqbal Halwi dan Kabid Akuntansi, Rahmi
Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir
“Batas akhir penyerahan hingga akhir maret tahun ini sehingga sebelum batas waktu berakhir kita serahkan LKPD tahun anggaran 2021 Kabupaten Luwu,” kata Bupati Luwu. Basmin optimis, raihan opini WTP yang telah diperoleh sebelumnya bisa menjadi spirit untuk terus berbenah dan memperbaiki administrasi pertanggungjawaban keuangan daerah
“Setelah penyerahan LKPD hari ini, kita menunggu pemeriksaan atau proses audit oleh BPK dan menunggu jadwal penyerahan hasil audit dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ujarnya
Di kesempatan yang sama, lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD tahun 2021. Kabupaten dimaksud yakni, kabupaten Sidrap, Soppeng, Jeneponto, Luwu Timur, dan kabupaten Pinrang. (pn/dkm)