LUWU, PilarNews – Bupati Luwu, Dr.Drs.H.Basmin Mattayang,MPd lakukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2020 secara online melalui website atau aplikasi e-filing yang disediakan oleh Application Service Provider Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) di ruang kerjanya, kamis (04/03).
Pelaporan perpanjangan pajak tahunan orang pribadi oleh Basmin disaksikan langsung oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, Khris Rolanto., Sekda Luwu,H.Sulaiman., Kepala Badan Pendapatan Daerah, Muh Rudi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Moh Arsal Arsyad
Usai melaporkan SPT Tahunan secara e-filing, Bupati Luwu beserta kepala KPP Pratama Palopo kemudian memperlihatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Sebagai tanda bahwa SPT sudah terlaporkan dengan baik. “Pada Pekan Panutan Pajak tahun 2021 kali ini, saya Bupati Luwu mengajak seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan terkhusus masyarakat Kabupaten Luwu supaya taat membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan”,
Dengan taat membayar pajak berarti kita telah ikut menyukseskan pembangunan di Indonesia terutama di Kabupaten Luwu, Tutur Basmin. Sementara itu, sebagai kepala Kepala KPP Pratama Palopo, Khris Rolanto mengatakan Pekan Panutan Pajak adalah bentuk kerjasama serta sinergitas secara berkelanjutan antara Pemerintah kabupaten Luwu dan KPP Pratama Palopo
“Ini adalah bentuk sinergitas berkelanjutan untuk menjadikan Bapak Bupati Luwu sebagai panutan dalam menyampaikan SPT tahunan orang pribadi kepada masyarakatnya, dimana batas waktu hingga tanggal 31 maret 2021. Dengan menyelenggarakan ini, maka seluruh ASN lingkup Pemkab Luwu bisa mengikuti beliau yang telah melaporkan SPT tahunan orang pribadi dengan tepat waktu”. Terang Khris Rolanto
Dan Bupati saja telah melaporkan PPh orang pribadinya melalui elektronik atau e-filing yang real time, aman, mudah dan bisa dilaporkan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Tuturnya, kami juga berharap seluruh wajib pajak terkhusus bagi ASN Lingkup Pemkab Luwu dapat melaporkan SPT tahunannya tepat waktu karena pajak memegang peranan penting, dimana pajak menopang 82 persen penerimaan Negara untuk membangun. (pn/komin)